InsidePolitik–Tim Hukum Cabup Mesuji Elfianah memastikan Elfianah tidak punya masalah hukum.
Hal ini ditegaskan, menyusul adanya pemberitaan tentang Elfianah berstatus mantan narapidana.
Berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada Elfianah sah untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Mesuji yang di tetapkan oleh KPU .
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Hukum Cabup Elfianah, Komi Pelda bahwa berdasarkan Undang undang No 10 taqhun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang undang Pasal 45 (2) hurup b angka 2 & 3 Undang undang No 10 tahun 2016 tentang PILKADA sah sah saja dan di pastikan tidak ada masalah.
“Pemberitaan itu hanya ingin memengaruhi masyarakat agar simpatisannya Klaen kami bisa terpengaruh tidak memilih Calon Bupati Mesuji Elfianah. Mungkin saja mereka memberitakan untuk menjatuhkan Ibu Elfianah karna di liat mereka dengan dukungan masyarakat sekarang ini banyak memendukung bu Elfianah dan itu nyata di lapangan” ujar Komi.
Sementara itu Mawardi Hendra Jaya yang juga Tim Kuasa Hukum Elfianah menegaskan bahwa calon Bupati Elfianah sudah menyelesaikan semua persoalan hukum yang pernah dialaminya.
Berdasarkan surat Keterangan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung Nomor : W9.PAS.13.PK.01.01.02-1142 Bahwa Benar nama yang tersebut diatas sudah selesai menjalani pidana sesuai Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
“”Klien kami juga berkelakuan baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Menggala, dan tercatat bukan sebagai pelaku kejahatan berulang,”tegas Mawardi