InsidePolitik–Tim Hukum Nanang-Antoni meminta BPOM untuk mengecek kandungan minyak kemasan tanpa merk yang dibagikan kepada warga.
Ketua Tim Kuasa Hukum calon nomor urut 1, Hasanuddin mengaku, pihaknya telah melaporkan peristiwa pembagian minyak kemasan tanpa merk kepada warga tersebut ke Gakumdu.
“Kita sudah laporkan ke Gakumdu kemarin,” ujar Hasan.
Menurutnya, ada tiga poin penting yang harus diperhatikan dalam pembagian minyak kemasan tanpa merk kepada warga tersebut.
“Yang pertama minyak kemasan tersebut tidak bermerk jadi bisa dibilang Ilegal”
“Tidak ada label SNI. Tidak ada izin edar”
“Lalu tidak ada tanggal produksi dan tidak ada komposisi produk,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya juga berharap BPOPM dapat mengecek kandungan yang ada pada minyak kemasan tanpa merk tersebut.
“Kita tidak punya wewenang untuk mengeceknya. Yang punga wewenang dan bisa mengecek kan BPOPM”.
“Maka dari itu kami juga telah menembuskan bersurat kepada mereka untuk mengecek kandungan pada minyak kemasan tersebut,” ujarnya.
Anggota kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 lainnya, Sopadly menyebut, aturan soal kemasan merek pada makanan diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999.
“Di dalam UU tersebut diatur terkait kemasan pada makanan. Dalam hal ini termasuk minyak goreng. Disitu dijelaskan bahwa makanan itu harus ada merk atau produk, siapa produsennya, komposisinya, tanggal produksi dan semacamnya,” ujarnya.
Karena, kata dia, jangan sampai mereka yang buat aturan mereka sendiri yang menabrak aturan tersebut.
Pihaknya juga telah melaporkan terkait pembagian minyak kemasan tanpa merk ke pihak kepolisian.