InsidePolitik–Tim ahli hukum PDIP mengkaji putusan KPU Lamtim yang menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut hanya karena perkara Silon.
PDIP Lampung juga menyatakan kekecewaannya atas keputusan KPU Lampung Timur tersebut dan akan menempuh jalur hukum dan politik.
Sehingga, hari ini Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Lampung menggelar rapat khusus
“Sebelumnya KPU membuka peluang agar tidak terjadi kotak kosong. PDIP sudah berusaha agar tidak ada kotak kosong. Tapi justru tidak diterima,” kata Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono.
Sutono menyampaikan, pihaknya sedang mengkaji apakah ada pelanggaran pidana, karena KPU telah melanggar HAM untuk berdemokrasi.
“Tim hukum sedang melakukan penelusuran. Kami akan tempuh semua jalur, baik pidana, Bawaslu hingga DKPP,” jelasnya
KPU Lampung Timur resmi menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusung PDIP pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9).
Alasannya, PDIP masih teercatat sebagai partai pengusung Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi di Silon. Sementara, Dawam dan Ketut belum mengajukan pendaftaran pada Silon sehingga KPU tidak bisa mengakses proses pencalonannya.