InsidePolitik–KPU Lamtim dilaporkan ke Bawaslu Lamtim karena menerima pendaftaran pasangan Dawam-Ketut.
Dalam laporan yang disampaikan oleh tokoh pemuda Lamtim, Feri Pradana itu menyebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi penerimaan kembali pasangan Bakal Calon Bupati M Dawam Rahardjo dan Bakal Calon Wakil Bupati Ketut Erawan yang sebelumnya telah ditolak KPU Lamtim.
Menurut Feri, isi surat KPU 2038 ini ditujukan bagi daerah yang status penerimaan pendaftaran pada masa perpanjanganya tidak menerima bukti diterima atau ditolak oleh KPU.
Sedangkan di Lampung Timur pasangan Dawam-ketut sudah menerima dengan dibuktikan oleh KPU Lamtim surat tanda terima pengembalian berkas dan dapat bersengketa di Bawaslu Lamtim.
“Artinya surat KPU 2038 itu tidak berlaku dilampung timur,” papar Feri yang juga mantan anggota Panwascam Mataram Baru.
Menurutnya, jelas-jelas KPU Lamtim telah menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas M Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan serta dinyatakan tidak lengkap, berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024.
“Penolakan dan pengembalian berkas teraebut berdasarkan PKPU, dan surat dari KPU tersebut hanya berdasarkan rapat dengar antara KPU dan anggota DPR RI, dimana Hirarkinya. Jangan cuma kepentingan personal tertentu bisa merubah dan menabrak aturan,” urai Feri.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Hendri Widiono mengatakan, dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh warga.
“Hari ini ada satu yang kami terima, terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme, dan prosedur penerimaan kembali bakal calon yang dilakukan oleh KPU,” kata dia.
“Yang melaporkan warga yang memiliki hak pilih di Lampung Timur. Laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU itu benar, kita sifatnya menerima, karena mekanismenya kita terima di hari kerja pukul 08.00 sampai pukul 16.00,” tutupnya.