INSIDE POLITIK – Aksi pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan bermotif cemburu berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang. Seorang pria berinisial MA (48), warga Dusun Banjarsari, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, ditangkap di rumah kontrakannya, Kamis (19/6/2025) pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut MA diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Sahroni, seorang buruh yang menjadi korban penganiayaan sekaligus perampasan.
“Pelaku MA diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui telah menganiaya korban dan mengambil ponsel korban secara paksa,” ujar Kompol Samsari, Jumat (20/6/2025).
Peristiwa terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi. Ketika itu, korban tengah berada di warung bersama istri pelaku dan seorang temannya. MA yang datang secara tiba-tiba, langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya.
Dalam kondisi emosi, pelaku memaksa korban menyerahkan ponselnya. Ketika korban menolak memberikan kata sandi, MA memukulnya menggunakan kayu hingga lengan kiri korban patah. Setelah melakukan kekerasan, pelaku merampas ponsel OPPO A53 milik korban dan melarikan diri.
Korban mengalami luka serius serta kerugian sekitar Rp2 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang.
“Pelaku tidak hanya merampas barang korban, tapi juga melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban harus mendapat perawatan medis,” tegas Kapolsek.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu batang kayu kaso yang digunakan pelaku saat memukul korban. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolsek Tanjung Bintang.
MA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***