InsidePolitik—Polda Lampung menegaskan pasangan calon yang akan menggelar kampanye wajib memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, para paslon calon kepala daerah wajib mengantongi STTP dari polisi.
“Kami mengimbau paslon kepala daerah yang melakukan kampanye Pilkada 2024 maka harus mengantongi STTP Polri,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Pihaknya memastikan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 di Lampung.
“Kegiatan kampanye, rapat umum hingga kampanye dialogis, serta rapat terbatas maka harus memiliki STTP dari Polri,” kata Kombes Pol Umi.
Dengan minimal 7 hari sebelum kampanye atau kegiatan tersebut dimulai.
Adapun ketentuan ini sebagaimana dengan Perpol Nomor 6 Tahun 2012 dan Perpol Nomor 5 Tahun 2024, tentang Tata Cara Penerbitan STTP pada kampanye pilkada.
Penerbitan STTP kegiatan kampanye dilakukan sesuai tingkat pemilihan masing-masing.
Mekanismenya, pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota di polres atau polresta tiap daerah.
Sedangkan pemilihan gubernur-wakil gubernur di Polda Lampung.
Agar kegiatan kampanye tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan kericuhan berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas.
Polisi menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan kepentingan orang lain selama masa tahapan kampanye.
Kombes Umi mengatakan, apabila menemukan kampanye yang digelar kemudian terjadi gangguan keamanan.
Maka kepolisian berkewajiban menghentikan kegiatan tersebut.
Polisi terus mengimbau agar para paslon hingga simpatisan dan pendukung dapat bekerjasama menjaga situasi pilkada yang damai, aman, dan nyaman.