InsidePolitik–Sekjen Laskar Lampung Panji Padangratu mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka di penyidikan PT LEB.
Ia menilai berlarut-larutnya penyidikan PT LEB yang dilakukan oleh Kejati Lampung saat ini membuat masyarakat bingung.
Pasalnya, sudah hampir sebulan namun hingga kini Kejati Lampung belum juga mengumumkan tersangka.
Di sisi lain, penyidik Kejati Lampung justru melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti untuk kasus yang hingga kini status tersangkanya belum terang benderang.
“Kami minta Kejati Lampung untuk menyegerakan kasus PT LEB ini agar tidak membuat masyarakat bingung, karena sampai saat ini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan oleh Kejati. Jadi, jangan sampai terkesan Kejati Lampung tidak memahami masalah ini,” kata Panji Padangratu.
Keseriusan Kejati Lampung dalam menuntaskan masalah di PT LEB ini akan sangat diapresiasi oleh masyarakat sebagai bukti jika Kejati Lampung memang berniat menuntaskan kasus ini dan membuktikan bahwa Kejati Lampung memang benar-benar melihat ada indikasi korupsi di PT LEB.
“Kalau sudah terang benderang dugaan korupsinya, masyarakat tentu akan sangat mengapresiasi Kejati Lampung, karena sikap bias Kejati saat ini yang bikin bingung dan masyarakat menilai penyidik Kejati seperti tak memahami persoalan pengelolaan dana PI ini, itu yang harus segera dituntaskan Kejati Lampung,” tegasnya lagi.