Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal PT LEB, Kejati Lampung Tak Punya Wewenang Lakukan Audit Kerugian Negara

Meza Swastika by Meza Swastika
November 20, 2024
in Daerah
Kasus PT. LEB Bukan cuma Prematur, Penyidik Kejati Lampung Tak Paham Regulasi Dana PI

Kejar Tayang ala Kejati Lampung, Kasus Dana Hibah KONI Setahun Lebih Tak Tuntas

 

InsidePolitik–Kejati Lampung tak punya wewenang untuk melakukan audit kerugian negara terkait penyidikan PT LEB yang saat ini terus bergulir.

BACA JUGA

Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Terlebih, penyidik Kejati Lampung seperti kebingungan dalam proses penyidikannya, karena hingga kini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan. Namun anehnya, Kejati Lampung terus melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Sikap Kejati Lampung yang terkesan memaksakan proses penyidikan ini juga cenderung melampaui kewenangannya.

Karena, menurut Ahli Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, lembaga yang berwenang untuk melakukan audit dan menentukan kerugian negara ataupun kerugian perekonomian negara bukanlah kejaksaan.

“Hanya BPK dalam rangka menilai ada tidaknya kerugian negara akibat perbuatan (melawan hukum atau kelalaian. Berdasarkan pasal 10 ayat 1 UU BPK kalau BPKP hanya berfungsi dalam menilai kerugian negara tetapi dalam rangka pencegahan, bukan dalam rangka penindakan, dan di luar itu tidak bisa karena tidak memiliki standar dan juga tidak punya kewenangan di dalam UU,” kata Simatupang.

Karena itu, dia menjelaskan bahwa seturut pengetahuannya, kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui apakah dalam Undang-Undang Kejaksaan, Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan audit kerugian negara ataupun kerugian perekonomian negara.

“Saya tidak tahu di UU Kejaksaan apakah ada yang memberikan kewengangan untuk menilai menghitung kerugian negara yang saya tahu hanya BPK dalam pasal 10 ayat 1 UU BPK dan BPKP berdasarkan Perpres 192 tahun 2014 dalam rangka pencegahan saja,” kata dia.

Dengan demikian, kata dia, dua lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berwenang menghitung kerugian negara.

Selain itu, Dian Puji juga menerangkan bahwa dalam dugaan perkara korupsi itu harus nyata dan pasti.

“Dalam perkara dugaan korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti. Apabila pekerjaan masih berjalan, maka belum nyata dan pasti perhitungannya,” kata Dian Puji Nugraha Simatupang.

Dian menambahkan, perhitungan kerugian keuangan negara juga harus berdasarkan nilai buku yang wajar, dengan memperhitungkan berapa aset yang berkurang atau ke luar dan berapa yang masuk.

“Jadi, selain pengeluaran, perlu dilihat, apakah ada tercatat barang yang masuk, apakah ada pertambahan aset, apakah ada pengembalian aset ke kas negara. Pencatatan itu penting untuk membuktikan kerugian yang nyata dan pasti,” ujarnya.

Perhitungan kerugian keuangan negara juga harus mempertimbangkan kejadian-kejadian penting yang bersifat material dan berpengaruh dalam nilai buku atau laporan keuangan.

Previous Post

Ricuh, Debat Publik Pilgub Aceh Dihentikan

Next Post

Cabup Indramayu Sebut Produk yang Dihasilkan Jurnalis adalah Berita Sampah

Related Posts

Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak
Daerah

Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak

Februari 4, 2026
Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
Bandar Lampung

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Februari 4, 2026
Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Februari 3, 2026
WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI
Daerah

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

Februari 3, 2026
Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal
Bandar Lampung

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Februari 3, 2026
Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy
Bandar Lampung

Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy

Februari 3, 2026
Next Post
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Cabup Indramayu Sebut Produk yang Dihasilkan Jurnalis adalah Berita Sampah

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

LUCU!Sudah Jelas Prabowo Dukung Luthfi, Bawaslu RI Ngaku Baru Menemukan Titik Temu

Meski Pencalonannya Sudah Dibatalkan KPU Papua Barat Daya, AFU Tetap Gelar Kampanye

Bisa Maju di Pilgub PBD, MA Kabulkan Permohonan Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris

DICINTAI RAKYAT!Ini Profil Untung Tamsil Cabup Fakfak yang Dibatalkan KPU

Putusan KPU Fakfak Dibatalkan, Pasangan Utayoh Akhirnya Bisa Ikut Pilkada

Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Berpotensi Lolos sebagai Cagub

Pasca Putusan MA, Abdul Faris Umlati Yakin Menang di Pilgub Papua Barat Daya

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Viral, Akun Kaskus lama Milik Gibran Diduga Kerap Sindir Prabowo

Fufufafa adalah Gibran Trending di X

September 17, 2024
Zulhas Ingatkan Jokowi Hati-hati dengan Bahlil:Tukang Olah Dia Pak

Tak Ada Regenerasi di PAN, Zulhas Terpilih sebagai Ketum lagi

Agustus 24, 2024
Pemerintah Pusat Genjot Pemda Realisasikan Program Rumah Rakyat, Layanan Kesehatan Gratis, dan Kendalikan Inflasi

Pemerintah Pusat Genjot Pemda Realisasikan Program Rumah Rakyat, Layanan Kesehatan Gratis, dan Kendalikan Inflasi

Juni 30, 2025
DPRD Tanggamus Soroti Proses Seleksi JPTP Sekda: Dugaan Pengkondisian dan Pelanggaran Aturan

DPRD Tanggamus Soroti Proses Seleksi JPTP Sekda: Dugaan Pengkondisian dan Pelanggaran Aturan

November 12, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak
  • Elite Lokal yang Mulai Membelot
  • Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
  • Adu Cepat Tim Siber Partai

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In