InsidePolitik—Bawaslu Tapanuli Selatan menyebut Tapsel telah melakukan pelanggaran administrasi karena menerima pergantian wakil bacalon Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu.
Seperti diketahui, awalnya wakil Dolly adalah Ahmad Buchori, kemudian diganti menjadi Parulian Nasution.
Hal itu diketahui dari surat Bawaslu Tapsel bernomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 yang ditujukan kepada KPU Tapsel. Surat tersebut meneruskan hasil rapat pleno Bawaslu Tapsel atas laporan nomor: 024/REG/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024.
Bawaslu menilai jika KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi pemilihan karena menerima pergantian wakil Dolly tersebut. KPU Tapsel dinilai melanggar Pasal 126 dan Pasal 14 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, serta surat dinas KPU nomor: 1998/PL.2/SD/05/2024 tertanggal 8 September 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tapsel Vernando M Aruan membenarkan soal putusan Bawaslu terpilih. Keputusan tersebut diambil setelah adanya laporan masuk ke Bawaslu Tapsel.
“Ya benar Bawaslu Tapsel mengeluarkan keputusan setelah adanya laporan yang masuk perihal pergantian calon Bupati Tapsel,” kata Vernando M Aruan.
Setelah menemukan adanya pelanggaran administrasi, Bawaslu merekomendasikan agar KPU Tapsel menjalankan tahapan sesuai aturan. Yakni sesuai Pasal 14 Ayat 2 huruf e, Pasal 110, dan Pasal 126 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Merekomendasikan agar KPU menjalankan aturan sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bacalon Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mengganti wakilnya di Pilkada Tapsel 2024. Awalnya wakil Dolly adalah Ahmad Buchori, kini diganti oleh Parulian Nasution.
Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar membenarkan soal pergantian wakil Dolly itu. Dolly-Parulian mendatangi Kantor KPU Tapsel tadi malam sekitar pukul 23.20 WIB untuk mengajukan berkas pergantian.