InsidePoltik–KPU Pesawaran mengacu pada PKPU Nomor 1229 Tahun 2024 terkait soal gugatan ijazah Aries Sandi saat mendaftar sebagai calon bupati Pesawran.
Selain PKPU 1229 tahun 2024, proses penelitian administrasi juga mengacu sebagaimana ketentuan pada peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024.
“Dan disertakan juga bukti-bukti yang mendukung atas pelaksanaan penelitian administasi. Termasuk pengawasan Bawaslu dalam melakukan pengawasan pada saat KPU pesawaran melakukan penelitian adminstrasi,” ujar Kuasa hukum KPU Pesawaran, Yormel.
Sidang lanjutan kedua sengketa Pilkada Pesawaran akan digelar kembali di ruangan Gedung MKRI 2 lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta pada Senin (20/1) siang ini.
“Siang ini, pukul 13.00, agenda persidangan penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, mendengarkan keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti yang disampaikan para pihak,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pesawaran, Fery Ikhsan.
Kuasa hukum KPU Pesawaran, Yormel mengatakan pihaknya selaku tergugat telah menyampaikan jawaban atas permohonan dari pemohon pada sidang sebelumnya.
“Kita selaku termohon sudah menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon pada hari kamis tanggal 16 Januari 2024 untuk persidangan senin tanggal 20 januari 2024,” kata Yormel.
Dia menjelaskan dalam jawaban selaku termohon sesuai dengan petitum dari pemohon pada sidang sebelumnya dan pihaknya telah mempersiapkan jawaban dan telah disampaikan untuk disahkan pada sidang, Senin (20/1).