InsidePolitik–Saksi Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Metro Sri Amanto menyebut bahwa Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman hadir di acara sosialisasi di Dissos sebagai undangan, tidak terkait dengan pencalonan.
Sri Amanto menyebut, Dissos mengundang Qomaru Zaman untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Di acara sosialisasi itu tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan. Kami mengundang wakil wali kota agar kegiatan itu untuk sebagai edukasi kepada masyarakat, bukan kepada pejabat,” kata dia.
Sri Amanto mengatakan undangan kepada Qomaru Zama tak terkait dengan pencalonannya di Pilkada 2024.
“Gak ada kaitannya sama sekali dengan pencalonan. Kehadiran Wakil Wali Kota Metro (Qomaru Zaman) sebagai undangan, jika tidak diundang juga pasti tidak datang,” tambahnya.
Sri Amanto mengaku tak mengenal dengan pengunggah video Qomaru Zaman yang menjadi barang bukti di persidangan.
“Saya sebelumnya tidak tahu itu Tiktok siapa, setelah itu viral, yang punya akun itu Alex Habriansyah. Saya baru tahu namannya Alex itu baru hari ini, sebelumnya saya tidak tahu,” paparnya.
Saksi dari Bawaslu Metro Hendro Edi Saputro mengatakan penelusuran kasus Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman berawal dari video yang beredar di media sosial Tiktok.
“(Dari) media sosial. (Berupa) video, TikTok,” ungkap Hendro.
“Tidak ada (hanya potongan video),” katanya menjawab pertanyaan penasihat hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar yang menanyakan awal mula penelusuran kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang dengan terdakwa Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman.
Sebelumnya, Calon Wakil Walikota pilihan petahana Wahdi tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye di Kota Metro.
Atas perbuatannya tersebut, Qomaru Zaman terancam dipidana kurungan 6 bulan penjara jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye saat sosialisasi pembagian bantuan sosial (Bansos) yang viral di Metro tersebut.
Dalam sidang pertama di Indonesia itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Amanto, Komisioner Bawaslu Kota Metro, pemilik akun TikTok @alex_habriansyah yang memposting video viral Qomaru Zaman saat acara sosialisasi Bansos di Dinsos serta lima orang saksi lainnya.