InsidePolitik–Siap usung kandidat sendiri di Pilgub Lampung, PDIP Lampung bakal gelar rapat pleno sikapi putusan MK.
Menurut Sekretaris PDIP Lampung Sutono pihaknya akan melaksanakan pleno internal PDIP terlebih dahulu.
“Ya, tadi saran kawan-kawan menyuarakan, PDIP bisa mengusung sendiri di Lampung. Kita akan plenokan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sutono juga menyebut potensi rekomendasi parpol yang sudah diberikan kepada kandidat yang maju di Pilgub Lampung juga berpotensi berubah.
“Bahkan bukan hanya PDIP, Golkar PAN, dan PKS juga bisa. Saya kira banyak yang diatas 7,5 persen. Kalaupun yang kemarin sudah berkoalisi siapa tahu kan mau berubah pikiran,” ujar Sutono.
Namun demikian, Sutono juga meminta KPU untuk segera menjalankan putusan MK tersebut dengan mengubah PKPU yang sudah dibuat.
“Saya kira kan ini aturanya belum di-SK-kan. Kalau PKPU-nya nggak diubah kan enggak bisa juga. Kita lihat sepekan ini sepertinya menjadi perbincangan. Apakah disahkan apa enggak,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Sutono, PDIP sangat menghargai Putusan MK ini, yang dinilainya membuat proses demokrasi bisa berjalan khususnya di Lampung.
“Tentu kontestasi akan lebih berwarna jika putusan MK ini diberlakukan. Tidak menghambat demokrasi,” ucapnya.
Sejauh ini DPD PDIP Lampung memang baru sebatas mengeluarkan surat tugas kepada Umar Ahmad sebagai bacawagub.
Namun, dengan adanya putusan MK ini, maka PDIP Lampung yang pada pileg lalu meraih 16,8 persen suara, jika mengacu pada putusan MK maka berhak mengusung kandidat sendiri.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagaian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-undang Pilkada. Gugatan perkara itu bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Jika seluruh partai non parlemen ini bergabung, total suara mereka baru 6,25 persen. Belum mencukupi batas minimal pencalonan, kecuali jika mereka bergabung dengan partai di parlemen.