InsidePolitik–Ternyata sebelum diperiksa selama 11 jam lebih oleh penyidik Kejati Lampung, Bupati Lamtim Dawam Rahardjo sempat mengembalikan uang sebesar Rp322 juta yang berasal dari dana PI PT LEB.
Seperti diketahui, Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10%, pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya mengatakan, pihaknya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Yakni, dari pihak PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, namun yang hadir hanya dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berinisial MDR (M. Dawam Rahardjo).
Armen mengatakan, pemeriksaan Dawam sehubungan dengan penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), sebesar Rp18.886.811.183 yang sudah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur.
“Dimana penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara melawan hukum,” katanya.
Dari total dana tersebut, dapat diuraikan disetorkan ke kas daerah sebesar Rp15.623.443.374.
Kemudian, Dawam selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) menerima Rp322.835.100 (setelah dipotong pajak), dan digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2.883.561.809.
“Namun, saat penyidikan Dawam mengembalikan uang tersebut dan telah disita oleh Kejati Lampung,” ujarnya.
Seusai diperiksa Dawam Rahardjo enggan memberikan tanggapan kepada awak media yang menunggu di depan gedung Pidsus Kejati Lampung.
“Tanyakan saja sama penyidik,” ujarnya saat ditanya kebenaran terkait penerimaan uang Rp322 juta lebih dari dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Diketahui, Dawam Rahardjo sendiri mulai diperiksa Kejati pada pukul 10.00 pagi, dan baru selesai pada pukul 21.30 WIB.