InsidePolitik–Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) menuntut MK mendiskualifikasikan pasangan Khofifah-Emil dan menggelar pemungutan suara ulang di Pilgub Jatim 2024.
Tuntutan tersebut disampaikan Rimas-Gus Hans dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXII/2025 yang dipimpin oleh hakim Saldi Isra.
Risma dan Gus Hans diwakili oleh kuasa hukumnya Tri Wiyono Susilo mengajukan enam petitum ke MK.
Dalam petitum kedua, tuntutan yang disampaikan adalah pembatalan hasil kemenangan Pilkada Jawa Timur 2024.
“Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pada pukul 01.30 WIB,” kata Tri Wiyono.
Kubu Risma juga meminta pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak untuk didiskualifikasi seandainya ada pemungutan suara ulang.
“Ketiga, mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif,” tambah Tri.
Kuasa hukum Risma-Gus Hans menyampaikan beberapa kecurangan Pilkada Jatim 2024 yang menjadi dasar argumentasi petitum, seperti adanya perubahan formulir C dan politisasi bantuan sosial (bansos).
“Ternyata penyebaran bansos dan perolehan suara 02 itu ada relasinya,” katanya.