INSIDE POLITIK– Keluhan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan sejumlah bupati kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh korporasi dinilai hanya sebatas retorika tanpa arah konkret.
Pernyataan Nusron Wahid dalam kunjungannya ke Balai Keratun, Senin (27/7/2025), bahwa negara tidak akan melakukan ukur ulang lahan HGU karena alasan efisiensi anggaran, memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum, Hendri.
Menurut Hendri, sikap Pemprov dan Pemkab yang hanya mengeluh tanpa membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reforma Agraria menunjukkan lemahnya keseriusan dalam menyelesaikan konflik agraria.
“Tanpa Satgas, wacana reforma agraria di Lampung cuma jadi isu lama yang diulang-ulang. Kalau memang serius, bentuk Satgas khusus untuk menyelidiki HGU dan dampaknya terhadap masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, problem HGU di Lampung bukan soal ukur ulang, melainkan soal keberanian pemerintah daerah untuk mendesak korporasi menyediakan lahan pengganti bagi rakyat.
“Kenapa tidak fokus mencari lahan pengganti dari perusahaan HGU? Itu yang luput. Padahal BPN sudah punya peta lengkap, tidak perlu repot ukur ulang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendri menyebut permasalahan ini menyangkut aktor lama dari dinas hingga kepala daerah sebelumnya. Karena itu, ia mendorong dibentuknya Satgas yang bisa bekerja lintas sektor—baik hukum, pertanahan, hingga pengawasan publik.
“Kalau ingin menyelesaikan konflik agraria, jangan hanya mengeluh ke menteri. Tunjukkan langkah konkret di daerah,” pungkasnya.***