InsidePolitik—Selebritis yang juga Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni – Dimyati Dimyati Natakusumah, Raffi Ahmad dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam laporan tersebut, Raffi diduga menggunakan fasilitas pemerintah daerah untuk berkampanye pada momen Pilkada Banten.
Selain itu, laporan tersebut juga memuat dugaan melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, yang menyalahi aturan sesuai dengan Pasal 69 Huruf K Undang-Undang No 1 Tahun 2015.
Adapun pelaporan dilakukan oleh sekelompok pemuda yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI).
Ketua GPPI, Alvin Esa Priatna mengatakan dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pasangan Andra-Dimyati di Alun-alun Pamulang, Minggu (15/9/2024) lalu.
“Kami sudah melaporkan dugaan adanya pelanggaran curi start masa kampanye dan juga penggunaan fasilitas yang dimiliki Pemkot Tangerang Selatan. Kita melaporkan Ketua Tim Andra-Dimyati, saudara Raffi Ahmad,” ujar Alvi.
Alvin menjelaskan saat itu Raffi dan tim diduga melakukan pelanggaran dengan mengajak mendukung salah satu pasangan calon. Ia hadir sebagai pada kegiatan BISON Indonesia, relawan Andra-Dimyati.
“Kami juga melampirkan bukti foto dan video ke Bawaslu, sebagai lampiran laporan kami. Karena kami melihat juga sosial media, sudah diposting di media sosial bersangkutan atau terlapor,” ungkap Alvin.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Kordiv Penanganan Pelanggaran A Didik T selaku penerima laporan mengungkapkan laporan tersebut telah masuk dan akan diproses.
“Tentang dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024. Untuk selanjutnya tentu Bawaslu akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang memang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.