INSIDE POLITIK– Kesuksesan PT Migas Hulu Jabar (MUJ), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, dalam mengelola dana participating interest (PI) 10 persen tak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk aparat hukum. Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan migas di tingkat daerah, memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan PI 10 persen, yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan hingga 10 persen saham kepada BUMD atau BUMN di wilayah kerja (WK) terkait. Aturan ini bertujuan meningkatkan keadilan dan memberikan peluang daerah untuk mendapatkan manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya alamnya.
Implementasi Perdana di WK ONWJ
PT MUJ mendapat kepercayaan mengelola PI 10 persen di WK Offshore North West Java (ONWJ), wilayah kerja migas pertama yang menerapkan aturan ini. WK ONWJ meliputi wilayah di dua provinsi, yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta, dengan pembagian PI sebesar 79,71 persen untuk Jawa Barat dan 20,29 persen untuk DKI Jakarta.
Pengalihan PI yang efektif sejak 17 Mei 2018 menjadi langkah strategis bagi MUJ, yang kemudian menunjuk anak perusahaannya, PT MUJ ONWJ, sebagai pengelola. Sebagai holding, MUJ bertugas memastikan pengelolaan berjalan optimal demi meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kontribusi Ekonomi dan Sosial
Hasil pengelolaan PI 10 persen membawa dampak signifikan. Pada 2019, MUJ mencetak laba sebesar Rp 63,2 miliar, dengan dividen Rp 38,6 miliar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Angka ini melampaui capaian tahun sebelumnya dan menempatkan MUJ sebagai BUMD terbesar kedua di Jawa Barat.
Selain itu, MUJ turut berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan alokasi sekitar Rp 5,32 miliar pada 2018–2019. Selama pandemi Covid-19, MUJ menyalurkan bantuan berupa dana untuk RSUD Cikalong Wetan serta 6.000 paket sembako bagi masyarakat di 15 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Inovasi Bisnis dan Dukungan KKKS
MUJ juga menunjukkan inovasi dengan mengembangkan unit bisnis yang mendukung efisiensi operasional KKKS. Salah satunya kerja sama dengan PT PLN untuk layanan ketenagalistrikan, yang berhasil menghemat Rp 100 miliar per tahun di lapangan migas Tanjung, Kalimantan Selatan. Model ini menarik perhatian operator lain, termasuk di Provinsi Riau.
Tidak hanya itu, MUJ memanfaatkan pengalamannya untuk menjadi konsultan PI bagi daerah lain. Dalam waktu dekat, MUJ akan mengerjakan proyek pembuatan empat unit rig untuk Pertamina Hulu Rokan.
Bukti BUMD Sebagai Mitra Strategis
Keberadaan MUJ sebagai pengelola PI 10 persen tidak hanya menambah pendapatan daerah, tetapi juga meningkatkan kapasitas daerah dalam pengelolaan migas. Kolaborasi dengan KKKS mempercepat proses perizinan dan pelaksanaan kontrak kerja sama, menjadikan BUMD sebagai mitra strategis, bukan sekadar pelengkap.
Dengan pencapaian ini, PT MUJ membuktikan bahwa pengelolaan PI 10 persen dapat menjadi model keberhasilan bagi BUMD lain di Indonesia. Keberhasilan ini tidak hanya mempertegas kemandirian daerah dalam mengelola sumber daya alam, tetapi juga memperkuat posisi BUMD sebagai pendorong utama pembangunan daerah.***