Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Praktisi Hukum: Dugaan Pungutan Dana BOS Rp90 Ribu per Siswa di Lampung Tengah Berpotensi Langgar Hukum

Melda by Melda
Juli 2, 2026
in Daerah, Lampung Tengah
Praktisi Hukum: Dugaan Pungutan Dana BOS Rp90 Ribu per Siswa di Lampung Tengah Berpotensi Langgar Hukum

INSIDE POLITIK- Sikap bungkam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan pungutan dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai hampir Rp1,8 miliar menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Dugaan pungutan sebesar Rp90 ribu per siswa tersebut dinilai tidak hanya mencederai semangat penyelenggaraan pendidikan yang bebas biaya, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Praktisi Hukum Hendri Adriansyah menegaskan bahwa dana BOS merupakan program pemerintah yang bersumber dari keuangan negara dengan tujuan menjamin pemerataan akses pendidikan, meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, serta meningkatkan mutu proses pembelajaran di satuan pendidikan. Oleh karena itu, setiap bentuk pungutan yang dikaitkan dengan dana BOS harus dipertanyakan dasar hukum dan urgensinya.

BACA JUGA

Komentar Netizen Viral, KPU dan Bawaslu Way Kanan Diduga Tutup Mata terhadap Pelanggaran Pemilu

Direktur Poltekimipas Tinjau Taruna Magang dan Program Pembinaan di Lapas Kalianda

“Jika benar terdapat pungutan sebesar Rp90 ribu per siswa yang bersifat wajib, mengikat, memiliki nominal tertentu, dan dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, maka praktik tersebut secara hukum lebih tepat dikualifikasikan sebagai pungutan liar yang dilarang pada sekolah negeri maupun sekolah swasta,” tegas Hendri.

Menurutnya, larangan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/walinya.

Selain itu, Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua peserta didik. Komite hanya diperbolehkan menghimpun bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang wajib dibayarkan.

Lebih jauh, Hendri menjelaskan bahwa apabila pungutan tersebut dilakukan oleh aparatur sekolah dengan memanfaatkan kewenangan jabatan dan berkaitan dengan penggunaan maupun pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi pelanggaran administrasi, tetapi dapat memasuki ranah tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

“Guru maupun kepala sekolah yang berstatus ASN merupakan bagian dari penyelenggara negara. Apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya telah dibiayai melalui APBN, APBD, atau dana BOS sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan tetap memperhatikan penafsiran hukum sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016,” ujarnya.

Hendri menegaskan bahwa dugaan pungutan hampir mencapai Rp1,8 miliar tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal dunia pendidikan semata. Nilai pungutan yang sangat besar menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun keuangan negara.

Ia juga menyayangkan sikap MKKS Lampung Tengah yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi kepada publik. Menurutnya, sikap diam justru memperkuat persepsi negatif masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan.

“Prinsip pemerintahan yang baik menuntut adanya keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Ketika muncul dugaan pungutan yang nilainya mencapai miliaran rupiah, publik berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, peruntukan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut,” kata Hendri.

Ia mendesak Inspektorat Provinsi Lampung dan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Pendidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan apakah telah terjadi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan tindak pidana korupsi.

Menurut Hendri, penegakan hukum di sektor pendidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan yang seluruhnya bersumber dari uang rakyat.

“Setiap rupiah dana pendidikan adalah amanah negara yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta didik. Apabila terdapat pihak yang memanfaatkan kewenangan untuk melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus ditegakkan demi memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efek jera,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Aparat Penegak HukumBerita LampungbpkBPKPDana BOSdana pendidikandugaan korupsiDugaan Pungutan BOSHendri AdriansyahInspektorat LampungLampung TengahMKKS Lampung TengahPendidikan LampungPraktisi Hukumpungutan liar
Previous Post

IBN Pringsewu Sabet Lima Penghargaan Bergengsi, Bukti Keunggulan di Bidang Riset dan Pengabdian

Next Post

Isbedy Stiawan ZS Rayakan Milad ke-68 Lewat Peluncuran Buku “Puisi 68” di PDS HB Jassin

Related Posts

Komentar Netizen Viral, KPU dan Bawaslu Way Kanan Diduga Tutup Mata terhadap Pelanggaran Pemilu
Bandar Lampung

Komentar Netizen Viral, KPU dan Bawaslu Way Kanan Diduga Tutup Mata terhadap Pelanggaran Pemilu

Juli 2, 2026
Direktur Poltekimipas Tinjau Taruna Magang dan Program Pembinaan di Lapas Kalianda
Daerah

Direktur Poltekimipas Tinjau Taruna Magang dan Program Pembinaan di Lapas Kalianda

Juli 2, 2026
Tingkatkan PAD, Bupati Tanggamus Gandeng Notaris dan PPAT Benahi Layanan BPHTB
Daerah

Tingkatkan PAD, Bupati Tanggamus Gandeng Notaris dan PPAT Benahi Layanan BPHTB

Juli 2, 2026
Isbedy Stiawan ZS Rayakan Milad ke-68 Lewat Peluncuran Buku “Puisi 68” di PDS HB Jassin
Bandar Lampung

Isbedy Stiawan ZS Rayakan Milad ke-68 Lewat Peluncuran Buku “Puisi 68” di PDS HB Jassin

Juli 2, 2026
IBN Pringsewu Sabet Lima Penghargaan Bergengsi, Bukti Keunggulan di Bidang Riset dan Pengabdian
Daerah

IBN Pringsewu Sabet Lima Penghargaan Bergengsi, Bukti Keunggulan di Bidang Riset dan Pengabdian

Juli 2, 2026
YLBHI-LBH Bandar Lampung Soroti Dugaan Kekerasan Aparat dan Desak Reformasi Polri
Daerah

YLBHI-LBH Bandar Lampung Soroti Dugaan Kekerasan Aparat dan Desak Reformasi Polri

Juli 2, 2026
Next Post
Isbedy Stiawan ZS Rayakan Milad ke-68 Lewat Peluncuran Buku “Puisi 68” di PDS HB Jassin

Isbedy Stiawan ZS Rayakan Milad ke-68 Lewat Peluncuran Buku "Puisi 68" di PDS HB Jassin

Tingkatkan PAD, Bupati Tanggamus Gandeng Notaris dan PPAT Benahi Layanan BPHTB

Tingkatkan PAD, Bupati Tanggamus Gandeng Notaris dan PPAT Benahi Layanan BPHTB

Direktur Poltekimipas Tinjau Taruna Magang dan Program Pembinaan di Lapas Kalianda

Direktur Poltekimipas Tinjau Taruna Magang dan Program Pembinaan di Lapas Kalianda

Komentar Netizen Viral, KPU dan Bawaslu Way Kanan Diduga Tutup Mata terhadap Pelanggaran Pemilu

Komentar Netizen Viral, KPU dan Bawaslu Way Kanan Diduga Tutup Mata terhadap Pelanggaran Pemilu

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Politik Utang Negara yang Disembunyikan

Februari 27, 2026
Ingin Kembali Layani Pasien, dr. Andi Arman Ajukan Mundur dari Jabatan Direktur RSUD Pringsewu

Ingin Kembali Layani Pasien, dr. Andi Arman Ajukan Mundur dari Jabatan Direktur RSUD Pringsewu

Mei 18, 2025
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Ketum Partai Prima Disebut Jadi Menteri Perumahan, Pengamat Tekankan Pentingnya Profesionalitas

Oktober 8, 2024
WOW!Ada Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Perairan Tangerang, PIK 2?

Soal Pagar Laut di Tangerang, Agung Sedayu Group Akhirnya Buka Suara

Januari 24, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Komentar Netizen Viral, KPU dan Bawaslu Way Kanan Diduga Tutup Mata terhadap Pelanggaran Pemilu
  • Direktur Poltekimipas Tinjau Taruna Magang dan Program Pembinaan di Lapas Kalianda
  • Tingkatkan PAD, Bupati Tanggamus Gandeng Notaris dan PPAT Benahi Layanan BPHTB
  • Isbedy Stiawan ZS Rayakan Milad ke-68 Lewat Peluncuran Buku “Puisi 68” di PDS HB Jassin

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In