Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Oktober 3, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Praktisi Hukum: Dugaan Pungutan Dana BOS Rp90 Ribu per Siswa di Lampung Tengah Berpotensi Langgar Hukum

Melda by Melda
Juli 2, 2026
in Daerah, Lampung Tengah
Praktisi Hukum: Dugaan Pungutan Dana BOS Rp90 Ribu per Siswa di Lampung Tengah Berpotensi Langgar Hukum

INSIDE POLITIK- Sikap bungkam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan pungutan dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai hampir Rp1,8 miliar menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Dugaan pungutan sebesar Rp90 ribu per siswa tersebut dinilai tidak hanya mencederai semangat penyelenggaraan pendidikan yang bebas biaya, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Praktisi Hukum Hendri Adriansyah menegaskan bahwa dana BOS merupakan program pemerintah yang bersumber dari keuangan negara dengan tujuan menjamin pemerataan akses pendidikan, meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, serta meningkatkan mutu proses pembelajaran di satuan pendidikan. Oleh karena itu, setiap bentuk pungutan yang dikaitkan dengan dana BOS harus dipertanyakan dasar hukum dan urgensinya.

BACA JUGA

Innova Modifikasi Diperiksa di Bakauheni, Polisi Temukan 27 Kg Sabu

Tim Thailand Turun Tangan, Gajah Way Kambas Mulai Dilatih Hidup Bebas Berkelompok

“Jika benar terdapat pungutan sebesar Rp90 ribu per siswa yang bersifat wajib, mengikat, memiliki nominal tertentu, dan dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, maka praktik tersebut secara hukum lebih tepat dikualifikasikan sebagai pungutan liar yang dilarang pada sekolah negeri maupun sekolah swasta,” tegas Hendri.

Menurutnya, larangan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/walinya.

Selain itu, Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua peserta didik. Komite hanya diperbolehkan menghimpun bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang wajib dibayarkan.

Lebih jauh, Hendri menjelaskan bahwa apabila pungutan tersebut dilakukan oleh aparatur sekolah dengan memanfaatkan kewenangan jabatan dan berkaitan dengan penggunaan maupun pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi pelanggaran administrasi, tetapi dapat memasuki ranah tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

“Guru maupun kepala sekolah yang berstatus ASN merupakan bagian dari penyelenggara negara. Apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya telah dibiayai melalui APBN, APBD, atau dana BOS sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan tetap memperhatikan penafsiran hukum sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016,” ujarnya.

Hendri menegaskan bahwa dugaan pungutan hampir mencapai Rp1,8 miliar tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal dunia pendidikan semata. Nilai pungutan yang sangat besar menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun keuangan negara.

Ia juga menyayangkan sikap MKKS Lampung Tengah yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi kepada publik. Menurutnya, sikap diam justru memperkuat persepsi negatif masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan.

“Prinsip pemerintahan yang baik menuntut adanya keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Ketika muncul dugaan pungutan yang nilainya mencapai miliaran rupiah, publik berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, peruntukan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut,” kata Hendri.

Ia mendesak Inspektorat Provinsi Lampung dan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Pendidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan apakah telah terjadi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan tindak pidana korupsi.

Menurut Hendri, penegakan hukum di sektor pendidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan yang seluruhnya bersumber dari uang rakyat.

“Setiap rupiah dana pendidikan adalah amanah negara yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta didik. Apabila terdapat pihak yang memanfaatkan kewenangan untuk melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus ditegakkan demi memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efek jera,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Aparat Penegak HukumBerita LampungbpkBPKPDana BOSdana pendidikandugaan korupsiDugaan Pungutan BOSHendri AdriansyahInspektorat LampungLampung TengahMKKS Lampung TengahPendidikan LampungPraktisi Hukumpungutan liar
Previous Post

IBN Pringsewu Sabet Lima Penghargaan Bergengsi, Bukti Keunggulan di Bidang Riset dan Pengabdian

Next Post

Isbedy Stiawan ZS Rayakan Milad ke-68 Lewat Peluncuran Buku “Puisi 68” di PDS HB Jassin

Related Posts

Innova Modifikasi Diperiksa di Bakauheni, Polisi Temukan 27 Kg Sabu
Daerah

Innova Modifikasi Diperiksa di Bakauheni, Polisi Temukan 27 Kg Sabu

Oktober 2, 2026
Tim Thailand Turun Tangan, Gajah Way Kambas Mulai Dilatih Hidup Bebas Berkelompok
Daerah

Tim Thailand Turun Tangan, Gajah Way Kambas Mulai Dilatih Hidup Bebas Berkelompok

Oktober 2, 2026
Erin Menolak Menyerah, 10 Tahun Bertahan Hidup dengan Belalai Buntung di Way Kambas
Daerah

Erin Menolak Menyerah, 10 Tahun Bertahan Hidup dengan Belalai Buntung di Way Kambas

Oktober 2, 2026
Perkara PT LEB Masuk Pokok Perkara, LSM PRO RAKYAT Minta Peran Pejabat Terkait Dibuka
Bandar Lampung

Perkara PT LEB Masuk Pokok Perkara, LSM PRO RAKYAT Minta Peran Pejabat Terkait Dibuka

Oktober 2, 2026
Polisi Bongkar Pengiriman 50 Kg Sabu di Bakauheni, Tiga Orang Diamankan
Daerah

Polisi Bongkar Pengiriman 50 Kg Sabu di Bakauheni, Tiga Orang Diamankan

Oktober 2, 2026
Bayu Teguh Pranoto Ikuti Pelatihan Mediator, Perwapus PSHT Dorong Budaya Musyawarah
Bandar Lampung

Bayu Teguh Pranoto Ikuti Pelatihan Mediator, Perwapus PSHT Dorong Budaya Musyawarah

Oktober 1, 2026
Next Post
Isbedy Stiawan ZS Rayakan Milad ke-68 Lewat Peluncuran Buku “Puisi 68” di PDS HB Jassin

Isbedy Stiawan ZS Rayakan Milad ke-68 Lewat Peluncuran Buku "Puisi 68" di PDS HB Jassin

Tingkatkan PAD, Bupati Tanggamus Gandeng Notaris dan PPAT Benahi Layanan BPHTB

Tingkatkan PAD, Bupati Tanggamus Gandeng Notaris dan PPAT Benahi Layanan BPHTB

Direktur Poltekimipas Tinjau Taruna Magang dan Program Pembinaan di Lapas Kalianda

Direktur Poltekimipas Tinjau Taruna Magang dan Program Pembinaan di Lapas Kalianda

Komentar Netizen Viral, KPU dan Bawaslu Way Kanan Diduga Tutup Mata terhadap Pelanggaran Pemilu

Komentar Netizen Viral, KPU dan Bawaslu Way Kanan Diduga Tutup Mata terhadap Pelanggaran Pemilu

Pria di Lampung Timur Meninggal Dunia, Polisi Dalami Dugaan Penembakan oleh Kerabat

Pria di Lampung Timur Meninggal Dunia, Polisi Dalami Dugaan Penembakan oleh Kerabat

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung Minta Tata Kelola Benih Lobster Lebih Diperhatikan

Oktober 3, 2024
Ketika Sempadan Pantai Hilang, Ruang Publik dan Benteng Ekologis Ikut Terancam

Ketika Sempadan Pantai Hilang, Ruang Publik dan Benteng Ekologis Ikut Terancam

Juli 6, 2026
Wagub Jihan Nurlela Resmi Buka Gubernur Futsal Cup 2025, 62 Tim Ikuti Turnamen Seprovinsi Lampung

Wagub Jihan Nurlela Resmi Buka Gubernur Futsal Cup 2025, 62 Tim Ikuti Turnamen Seprovinsi Lampung

April 28, 2025
Masih Banyak Infrastruktur yang Belum Selesai, Jokowi Berpikir Ulang Berkantor di IKN

Terkuak, Anggaran Proyek IKN di RAPBN 2025 Hanya 143 M

Agustus 28, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Innova Modifikasi Diperiksa di Bakauheni, Polisi Temukan 27 Kg Sabu
  • Tim Thailand Turun Tangan, Gajah Way Kambas Mulai Dilatih Hidup Bebas Berkelompok
  • Erin Menolak Menyerah, 10 Tahun Bertahan Hidup dengan Belalai Buntung di Way Kambas
  • Perkara PT LEB Masuk Pokok Perkara, LSM PRO RAKYAT Minta Peran Pejabat Terkait Dibuka
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In