INSIDE POLITIK – Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap seorang siswa MTs di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, berakhir damai setelah digelar mediasi yang difasilitasi Polsek Talang Padang pada Senin, 29 September 2025. Kasus yang sempat viral di media sosial ini kini dituntaskan secara kekeluargaan, melibatkan seluruh pihak terkait.
Mediasi digelar di kantor madrasah dan dihadiri Kepala MTs Mathla’ul Anwar, Paimin, S.Pd.I, guru yang diduga melakukan kekerasan berinisial GR dan NH, orang tua korban BMP, Ketua Komnas Perlindungan Anak Imron Jauhadi, aparat pekon setempat, serta Kapolsek Talang Padang Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H. Forum mediasi ini menjadi ruang terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, dan mencari solusi terbaik demi kepentingan siswa dan stabilitas lingkungan sekolah.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka saling memaafkan dan berkomitmen tidak akan menuntut atau memperpanjang persoalan di kemudian hari. Kesepakatan ini dituangkan dalam **surat perdamaian resmi** yang berlaku mengikat bagi kedua pihak.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menekankan bahwa surat perdamaian dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan. “Pihak guru juga diwajibkan membuat video klarifikasi terkait peristiwa yang sempat viral agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan akurat,” ujarnya.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di kelas IX MTs Mathla’ul Anwar. Korban, BMP, mengalami trauma ringan dan kini mendapatkan pendampingan agar tetap nyaman mengikuti kegiatan belajar.
Kapolres menegaskan, meskipun kasus ini telah diselesaikan secara damai, pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah preventif. Hal ini meliputi koordinasi rutin dengan pihak sekolah, pemetaan potensi protes atau konflik, serta monitoring pasca-kesepakatan damai untuk memastikan situasi tetap kondusif.
“Kami berharap setelah pertemuan ini, kegiatan belajar mengajar di MTs Mathla’ul Anwar dapat berjalan normal. Korban dapat melanjutkan pendidikannya dengan nyaman, dan guru dapat melaksanakan tugasnya sesuai profesi dengan penuh tanggung jawab,” kata AKBP Rahmad.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menambahkan bahwa upaya mediasi ini menjadi contoh pengelolaan konflik secara profesional dan humanis, menekankan perlindungan hak anak dan prinsip keadilan. “Penyelesaian damai bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi menunjukkan pendekatan restoratif yang melindungi semua pihak sekaligus mencegah isu semakin melebar,” ujarnya.
Polres Tanggamus juga membuka jalur komunikasi untuk masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal serupa, melalui kontak resmi Polres.***




















