INSIDE POLITIK– Masa depan Pilkada Pesawaran berada di persimpangan jalan. Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bukti kuat adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan ijazah calon Bupati, Aries Sandi. Temuan ini tidak hanya mengancam pencalonannya, tetapi juga berpotensi membatalkan hasil Pilkada secara keseluruhan.
Dalam sidang terakhir yang digelar Senin, 17 Februari 2025, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran. Ia menegaskan bahwa rapor SMA enam semester adalah syarat wajib bagi peserta ujian persamaan. Ketidakhadiran bukti rapor semester 5 dari Aries Sandi menjadi sorotan tajam majelis hakim.
“Apakah peserta ujian harus menyetorkan rapor SMA?” tanya Ketua Panel 2 Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dengan nada tegas. “Harus, Pak. Wajib itu,” jawab Thomas Amirico, menekankan pentingnya persyaratan tersebut.
Pengakuan kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah, bahwa kliennya tidak memiliki rapor kelas 3 SMA semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran. “Pihak terkait, kenapa Anda tidak melampirkan rapor semester 5 sebagai bukti? Sebenarnya ada atau tidak rapor kelas 3-nya?” cecar Saldi Isra. “Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Mario Andreansyah, dengan nada lesu.
Keterangan saksi dari Disdikbud juga menampik klaim pihak terkait yang menyatakan Aries Sandi telah menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sejak tahun 2010. Thomas Amirico menegaskan bahwa Disdikbud tidak pernah menerbitkan SKPI ganda untuk individu yang sama. SKPI yang digunakan Aries Sandi dalam Pilkada 2024 baru diterbitkan pada 2018, menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitasnya.
Pernyataan resmi dari Disdikbud Provinsi Lampung bahwa SKPI Aries Sandi tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran. “Kami telah membentuk tim untuk menelusuri. Setelah tim bekerja, kami menerbitkan surat yang menyatakan SKPI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” ungkap Thomas Amirico, dengan nada tegas.
Implikasi hukum dan administratif dari temuan ini sangat serius. Jika MK memutuskan bahwa ijazah Aries Sandi tidak sah, maka pencalonannya dapat dibatalkan. Hal ini berpotensi membatalkan hasil Pilkada secara keseluruhan dan memaksa penyelenggaraan Pilkada ulang.
Sidang putusan MK yang dijadwalkan pada Senin, 24 Februari 2025, akan menjadi momen penentuan bagi Pilkada Pesawaran. Keputusan MK akan menentukan apakah Pilkada ini akan dilanjutkan atau dibatalkan.***