INSIDE POLITIK – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam pemberantasan narkoba. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di 10 titik rawan yang diidentifikasi sebagai jalur utama masuknya peredaran narkoba ke Tanah Air.
Kesepuluh titik prioritas pengawasan tersebut, menurut BG, tersebar di wilayah Sumatera dan Kalimantan. “Setidaknya terdapat 10 titik kawasan yang menjadi prioritas pengawasan desk, yaitu mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Kepri, Jambi, dan Sumatera Selatan,” kata BG saat jumpa pers pemusnahan dua ton narkoba di Batam, Kamis (12/6/2025).
“Empat wilayah lainnya adalah di Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan seluruh pantai sisi Barat Sulawesi,” tambahnya.
Fokus di Titik Rawan, Jaringan Internasional Jadi Sasaran
Penentuan 10 wilayah ini didasarkan pada fakta bahwa mayoritas pengungkapan kasus penyelundupan narkoba oleh Desk Pemberantasan Narkoba Kemenko Polkam dilakukan di lokasi-lokasi tersebut. Salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap di titik ini adalah penyitaan dua ton narkoba di perairan Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
BG memastikan bahwa pengawasan akan semakin diperketat di 10 titik rawan ini demi memotong seluruh jalur masuk peredaran narkoba jaringan internasional ke Indonesia. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan membangun kerja sama erat dengan Interpol guna mengejar dan menangkap pengendali jaringan narkoba yang berada di luar negeri.
Pengungkapan 2 Ton Sabu: Contoh Keberhasilan Bersama
Kasus penangkapan dua ton narkoba yang disebutkan BG adalah bukti nyata ancaman yang dihadapi Indonesia. Sebelumnya, pada tanggal 20 Mei 2025, kapal Sea Dragon Terawa dicurigai membawa narkotika dari perairan Andaman menuju perairan Kepri.
Selanjutnya, pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari BNN, Ditjen Bea Cukai (dengan dua kapal), Lantamal IV TNI AL (dengan dua kapal perang), Polda Kepri, serta Bais TNI secara bersama-sama melancarkan operasi penindakan terhadap kapal tersebut.
Saat melewati perairan Indonesia, petugas gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang. Setelah penggeledahan dan pemeriksaan awak kapal, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton (tepatnya 2.115.130 gram). Narkoba tersebut dibungkus dengan kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika “Golden Triangle”.
Langkah pemerintah memperketat pengawasan ini diharapkan dapat menjadi tameng kuat dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba yang merusak.(SIF)