InsidePolitik–Dalam waktu dekat ini, penyidik Polres Pesawaran akan segera menggelar perkara untuk tetapkan Camat Negerikaton, Enggo Pratama sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01, Aries Sandi- Supriyanto (Asri), Yopi Hendro, mengatakan, dirinya telah bertemu penyidik Polres terkait laporan dari tim paslon nomor urut 1.
“Tadi saya bersama tim kuasa hukum paslo nomor urut 1, mempertanyakan perkembangan laporan Camat Negerikaton ke penyidik Polres Pesawaran,” kata Yopi Hendro.
Dia menjelaskan dari keterangan penyidik Polres, bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan juga saksi ahli. Tinggal gelar perkara.
“Jadi tinggal menunggu beberapa hari lagi, batas waktu seminggu dan penyidik segera gelar perkara. Dan saya yakin bahwa Camat Negerikaton akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Negerikaton tertangkap basah membawa alat peraga kampanye (APK) dan baju kaos paslon Bupati nomor urut 2, Nanda-Anton di dalam mobil dinas camat Negerikaton, Jumat (4/10).
Kemudian kasus itu dilaporkan oleh perwakilan dari pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi DP-Supriyanto ke Bandan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Bidang Gakkumdu.
Petugas Gakkumdu, telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, akhirnya kasus tersebut dan dilimpahkan ke Polres Pesawaran.