INSIDE POLITIK— Pengisian jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten Pringsewu hingga kini belum terealisasi sejak terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Riyanto Pamungkas dan Umi Laila. Meski banyak posisi eselon II dan III masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), proses rotasi jabatan belum mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir SDM BKPSDM Pringsewu, Paryono, menyampaikan bahwa usulan nama-nama calon pejabat sudah diajukan, namun izin resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum turun. “Pengisian jabatan struktural memang harus menunggu persetujuan pusat. Sampai sekarang izin itu belum kami terima,” jelasnya.
Ketika disinggung soal pejabat dari luar daerah yang turut masuk dalam daftar usulan, Paryono mengakui ada beberapa nama yang berasal dari luar Pringsewu, tetapi jumlah pastinya belum dapat dipastikan karena proses pelantikan belum dilakukan.
Menurut Paryono, hal tersebut bukan masalah selama pejabat yang diangkat memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai standar. “Banyak pejabat asli Pringsewu juga bekerja di daerah lain. Yang utama adalah kemampuan dan keilmuan, bukan asal-usul,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan pejabat menggunakan sistem merit, yakni sistem seleksi yang adil berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi latar belakang agama, ras, suku, atau jenis kelamin.
Sistem merit, menurutnya, menjadi jaminan bahwa proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan profesional. “Jadi tidak perlu khawatir ada diskriminasi dalam proses ini,” ujar Paryono.
Sementara itu, Anggota DPRD Pringsewu dari Fraksi Gerindra, Sudiyono, memberikan masukan agar pengisian jabatan hendaknya benar-benar memperhatikan keahlian dan kompetensi agar pejabat yang ditunjuk mampu menjalankan tugasnya secara maksimal dan menguasai bidangnya.
Dengan situasi ini, publik berharap agar pengisian jabatan dapat segera diselesaikan demi kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Pringsewu.***