INSIDE POLITIK — Penggunaan anggaran oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran berjalan menuai sorotan dari berbagai pihak.
Beberapa paket pengadaan dinilai kurang efisien dan tidak mencerminkan penggunaan dana publik secara optimal. Salah satunya adalah alokasi honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan yang mencapai Rp159 juta lebih. Besaran honorarium ini dipertanyakan, mengingat hasil kerja yang dapat diukur secara langsung oleh masyarakat masih belum jelas.
Selain itu, anggaran untuk honor narasumber, moderator, dan pembawa acara yang mencapai ratusan juta rupiah menjadi perhatian, terutama karena kegiatan yang dibiayai terkesan administratif dan seremonial tanpa dampak signifikan ke lapangan.
Kegiatan seminar atau sosialisasi sering dianggap hanya sebagai formalitas tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja Dinas maupun kesejahteraan peternak dan pekebun di Lampung Utara.
Tidak hanya itu, anggaran perjalanan dinas sebesar lebih dari Rp59 juta juga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi tujuan, hasil perjalanan, dan pihak-pihak yang terlibat.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Lampung Utara, M. Rizki, saat ditemui Jumat (23/5/2025), membela penggunaan anggaran tersebut dengan menyatakan seluruh kegiatan telah sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa honorarium pengelola keuangan meliputi bendahara, PPK, dan PPTK. Untuk honorarium narasumber dan moderator yang awalnya besar, setelah dilakukan efisiensi, anggarannya turun menjadi sekitar Rp30 juta, digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di beberapa kecamatan.
“Saya sendiri sudah beberapa kali melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, dan semuanya sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Meski demikian, sorotan publik dan kalangan pengamat menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas yang lebih ketat agar penggunaan anggaran publik dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***