InsidePolitik–Pengangkatan honorer jadi PPPK penuh waktu di Lambar terkendala anggaran yang minim.
Hal ini disampaikan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menanggapi tuntutan tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang menolak skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Barat, Wasisno Sembiring, yang mewakili Pj. Bupati Lampung Barat, Nukman, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terkait permasalahan ini.
“Sejak tahun 2004, persoalan tenaga honorer K1 dan K2 mulai dibenahi. Baru-baru ini, honorer K2 telah selesai, tetapi proses pengangkatan menjadi PPPK membutuhkan waktu karena memerlukan pengkajian yang kompleks,” jelasnya.
Wasisno menambahkan bahwa kemampuan keuangan daerah masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
“APBD Lampung Barat sebagian besar berasal dari transfer pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 0,57 persen dari total anggaran Rp1 triliun. Ini menjadi kendala utama dalam pengangkatan tenaga honorer secara penuh waktu,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu jika kondisi keuangan memungkinkan.
“Saat ini, skema paruh waktu menjadi solusi sementara. Insyaallah, jika ekonomi membaik, pengangkatan PPPK penuh waktu akan dilakukan,” katanya.
Menurut Wasisno, jumlah tenaga honorer di Lampung Barat mencapai sekitar 2.400 orang.
Ia menyebut bahwa permasalahan ini telah disampaikan ke pemerintah provinsi untuk diteruskan ke pusat.
“Jika ada kebijakan dari pemerintah pusat, pengangkatan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari skema paruh waktu hingga penuh waktu,” ungkapnya.
Terkait transparansi seleksi PPPK, Wasisno memastikan bahwa proses verifikasi tenaga honorer dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Jika ada keluhan atau dugaan ketidaktransparanan, masyarakat dipersilakan melapor ke BKPSDM atau kepala tempat bertugas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar keberatan disampaikan melalui prosedur resmi.
“Terdapat masa sanggah, sehingga tidak perlu menimbulkan polemik setelah keputusan diumumkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wasisno menjelaskan bahwa PPPK yang lolos seleksi akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan daerah, terutama di sektor-sektor strategis seperti kesehatan.
“PPPK langsung ditempatkan sesuai kebutuhan, misalnya di sektor kesehatan, setelah lolos seleksi dan pemeriksaan kesehatan. Semua disesuaikan dengan formasi yang tersedia,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa data tenaga honorer dan PPPK dikelola oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Kunci data ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan di pemerintah daerah. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR agar persoalan ini segera terselesaikan,” pungkasnya.