INSIDE POLITIK– Kabar gembira untuk para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Pesawaran dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor G/503/VI.03/HK/2025 tentang Perpanjangan Masa Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Awalnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025, namun kini diperpanjang tiga bulan terhitung mulai 1 Agustus 2025. Langkah ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Badaruddin, menjelaskan bahwa program tahun ini mencakup:
Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor
Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBN-KB II)
Pembebasan pajak progresif
Pembebasan pajak kendaraan selama 1 tahun untuk kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, termasuk bebas dendanya
“Program ini adalah upaya kami untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak. Kami gencar melakukan sosialisasi, baik melalui leaflet di pusat keramaian maupun kerja sama dengan kepolisian untuk razia kendaraan yang tidak taat pajak,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Badaruddin mengingatkan warga Pesawaran agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, mengingat pajak kendaraan memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan daerah.
Senada, Kepala Bapenda Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita, juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini.
“Kami ingin memberikan kemudahan sekaligus keringanan. Mari bersama-sama menjadi masyarakat taat pajak demi mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Pelayanan Samsat Pesawaran buka Senin–Jumat pukul 07.00–15.00 WIB dan Sabtu hingga pukul 12.00 WIB. Warga juga bisa mengakses layanan Samsat Desa dan Samsat Keliling di berbagai titik, sementara untuk ganti plat lima tahunan dan balik nama tetap dilakukan di Samsat Induk, Jalan Lintas Tugu Cokelat, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan.***