InsidePolitik—Pemkot Bandar Lampung menyebut Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Eva dan Deddy mengambil cuti selama 53 hari untuk mengikuti pilwakot.
Sedangkan proses pengajuan cuti keduanya, terang Plt Asisten Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, masih dalam proses.
Sukarma juga menjelaskan, Eva Dwiana akan mengambil cuti kampanye selama 53 hari, dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Meskipun selama masa cuti, pemerintah akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs), Sukarma memastikan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.
“Kita belum tahu Pjs nya siapa, tapi kami akan tetap bekerja dengan enjoy, nyaman, sesuai aturan walaupun akan dipimpin oleh seorang pjs,” kata Sukarma.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, mengonfirmasi bahwa surat pengajuan cuti dari Wali Kota Eva Dwiana dan Wakil Wali Kota Dedi Amrullah telah diterima.
Cuti ini merupakan persyaratan wajib bagi petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang untuk menjaga netralitas selama masa kampanye.
“Kami sudah menerima surat pengajuan cuti dari Eva Dwiana dan Dedi Amrullah. Namun, SK cuti resmi dari Kementerian Dalam Negeri harus kami terima paling lambat tujuh hari sebelum kampanye, yakni pada 25 September,” kata Apriliwanda.
Selama masa cuti, Pemerintah Provinsi Lampung akan mengusulkan tiga nama calon Pjs Wali Kota kepada Mendagri, yang kemudian akan menentukan satu nama sebagai pengganti sementara. Pjs akan bertugas hingga Pilkada selesai.
Pemprov Lampung juga telah mengusulkan sejumlah nama yang akan menjabat sebagai Pjs Walikota Bandar Lampung.