InsidePolitik–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan TPA Bakung sudah sesuai pengelolaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, setelah TPA Bakung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami enggak ngerti ya kenapa dikasih plang seperti ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sudah bekerja maksimal, kesalahannya di mana kami tidak tahu. Pengelolaan TPA Bakung ini sudah berjalan sejak 1994,” ujar Eva Dwiana.
Wali Kota Eva juga menambahkan bahwa Pemkot Bandar Lampung telah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah.
“Nanti kami akan dipanggil oleh penyidik untuk mengetahui masalahnya. Kalau memang ada kesalahan, kenapa enggak diinformasikan dari dulu? Padahal komunikasi ke pusat sudah sering sekali,” tegasnya.
Menurut Eva, Pemkot Bandar Lampung telah berupaya maksimal untuk mengelola sampah secara baik, termasuk mencoba menggandeng berbagai investor. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan.
“Kami berupaya agar pengelolaan sampah ini bisa ditanggulangi dengan baik. Untuk investor juga sudah banyak kami coba gandeng, tapi semuanya nihil. Mungkin pemerintah pusat punya cara untuk melakukan pengelolaan, alhamdulillah,” lanjutnya.
Meski menghadapi penyegelan, Eva menyatakan bahwa Pemkot tetap siap bekerja sama dan menjalankan arahan dari pemerintah pusat.
“Kami siap berkoordinasi dan menjalankan apa yang diperintahkan. Untuk saat ini, aktivitas di TPA Bakung tetap berjalan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel TPA Bakung yang berada di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (28/12) dan dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Plang tersebut bertuliskan “Peringatan Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup”.
Kemudian di bawahnya bertuliskan “Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah No. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagimana Telah Diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,”
“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP),” tulis plang tersebut.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis kuning sebagai larangan untuk melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Menteri LH Hanif Faisol mengatakan, penyegelan ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan sampah sesuai amanat UU 18 Tahun 2008.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bahwa TPA Bakung tidak menerapkan tiga tujuan pengelolaan sampah. Diantaranya meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Ketiga tujuan itu tidak saya lihat di TPA Bakung. Saya berkeyakinan semoga dalam waktu tidak terlalu lama, penyidik akan segera meningkatkan status menjadi penyidikan,” sambung dia.
Faisol menambahkan, kegiatan penyelidikan di TPA Bakung ini sudah memenuhi unsur-unsur penyelidikan untuk segera ditingkatkan ke proses lebih lanjut yakni, penyidikan.
“Artinya harus ada yang tersangka terkait dengan ini, ini sangat serius, karena masyarakat meminta kita untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia,” tegasnya.
Untuk sementara waktu, kegiatan operasional TPA Bakung sepenuhnya berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.