INSIDE POLITIK — Pemerintah Kabupaten Pesawaran semakin serius memperkuat program Perhutanan Sosial sebagai solusi keberlanjutan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Pemkab menggelar kegiatan pembinaan kelembagaan untuk Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Rabu (9/7/2025).
Tiga kelompok tani dari desa tersebut—yakni KTH Karya Tani, Karya Mandiri, dan Tani Makmur—menjadi peserta dalam pembinaan yang turut dihadiri Kepala KPH Pesawaran, perwakilan Kecamatan Marga Punduh, dan Kepala Desa Maja.
Kepala Bagian SDA Setdakab Pesawaran, Alkholid, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Kebijakan ini mendorong pendekatan kolaboratif lintas sektor sebagaimana tertuang dalam dokumen Integrated Area Development (IAD).
“Langkah ini bukan hanya soal penguatan kelembagaan, tetapi juga tentang menghadirkan keadilan akses dan perlindungan hukum bagi para penggarap hutan,” ujar Alkholid.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan regulasi lanjutan pada tahun 2025 mengenai penertiban kawasan hutan. Dalam regulasi tersebut, pembentukan Satuan Tugas yang melibatkan TNI, Kepolisian, hingga pemerintah daerah menjadi langkah tegas dalam mengatasi pengelolaan kawasan hutan tanpa izin.
“Pengelolaan tanpa legalitas bisa dikenai sanksi, bahkan penugasan ulang. Maka, penting bagi masyarakat penggarap untuk memiliki izin resmi melalui skema Perhutanan Sosial,” tambahnya.
Alkholid mengajak masyarakat yang belum memiliki izin agar segera mengikuti proses legalisasi. Menurutnya, hal ini menjadi peluang strategis demi masa depan kawasan hutan yang lestari dan peningkatan ekonomi warga sekitar.
“Perhutanan Sosial adalah jawaban agar masyarakat dan alam bisa tumbuh berdampingan. Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tutupnya.***