InsidePolitik–Partai pengusung paslon WaRu masih berupaya memperjuangkan status Qomaru Zaman di Pilwakot Metro.
Menurut Ketua DPD Partai NasDem Metro Lampung Abdulhak, sementara ini pihaknya berpedoman dengan putusan yang disampaikan KPU setempat tentang status Qomaru Zaman.
Meski begitu, koalisi partai akan mengupayakan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota Metro oleh KPU.
“Kami masih berpedoman dengan putusan KPU dengan adanya 2 pasang calon di Pilkada 2024,” kata Abdulhak.
“Mengenai status calon wakil nomor urut 2 Qomaru Zaman, kami tetap bakal perjuangkan dan bakal mengupayakan ke MA, namun ini masih menunggu kepastiannya,” sambung dia.
Sementara, Wakil Ketua DPD PDIP Perjuangan, Watoni menyampaikan KPU harus memperjelas putusan tersebut.
“Kami bakal temui KPU untuk mengkaji ulang putusan ini, kasus ini kan sudah inkrah dan yang bersangkutan tidak banding dan telah membayar denda, maka aturan yang diterbitkan KPU perlu diperjelas,” kata Watoni.
Dia berharap putusan KPU tidak merugikan calon di Pilkada 2024.
“Jangan sampai keputusan ini justru merugikan calon harus dicermati, maka kami akan melakukan pertemuan dengan KPU bahas aturan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro Lampung resmi mencabut keputusan tentang pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wahdi-Qomaru (Waru).
Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menegaskan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.
“Ketua KPU Kota Metro menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku,” kata dia.