INSIDE POLITIK– Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Ia berharap langkah tegas ini dapat menjadi kado Tahun Baru bagi masyarakat Lampung, sekaligus bukti nyata komitmen Kejati dalam memberantas korupsi.
“Beberapa bulan terakhir, Kejati telah menyelidiki dugaan korupsi dana PI PT LEB. Namun, hingga kini, tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Jangan hanya membuat gaduh tanpa ada kelanjutan kasus,” tegas Panji, Sabtu (28/12/2024).
Pertanyakan Keseriusan Kejati
Panji mengkritisi lambannya Kejati dalam menangani perkara ini, meski berbagai bukti dan penyitaan telah dilakukan. Ia mempertanyakan transparansi proses hukum tersebut.
“Saya bingung, sebenarnya Kejati ini mencari prestasi atau malah frustrasi? Atau ada niat lain sehingga kasus ini terkesan dipermainkan?” ujarnya dengan nada penuh kekecewaan.
Menurut Panji, Kejati harus menunjukkan keberanian dan konsistensi dalam menangani kasus ini, demi menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai USD 17,28 juta atau setara Rp271,82 miliar.
Tuntutan untuk Keadilan
Panji menekankan pentingnya tindakan tegas dari Kejati untuk menjawab harapan masyarakat. “Jangan plin-plan. Segera tetapkan tersangka dan kembalikan kepercayaan publik. Ini kado Tahun Baru yang ditunggu masyarakat Lampung,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan kinerja penegakan hukum di Provinsi Lampung. Panji bersama Laskar Lampung mendesak Kejati untuk bertindak transparan dan tidak menunda keadilan.***