InsidePolitik–NasDem mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Waropen, Papua.
Gugatan ini dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran substantif oleh KPU Waropen.
Sekertaris Jendral Bahu NasDem Ucok Edison Marpaung mengungkapkan ditemukannya satu distrik di wilayah Waropen yang menggunakan metode pemungutan suara dengan metode noken. Menurutnya, tindakan ini melanggar Keputusan KPU Nomor 1774.
“Ada pelanggaran substantif yang dilakukan oleh KPU yaitu ada distrik yang dilakukan seolah-olah itu sistem noken. Sehingga distrik melakukan pencoblosan dan itu pun dilakukan di distrik, bukan di kampung- kampung,” kata Ucok.
Lebih rinci, Ucok menyebut metode noken hanya dapat dilakukan di provinsi tertentu, yakni Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Dalam kasus ini, Kabupaten Waropen yang terletak di Provinsi Papua tidak dapat menggunakan metode tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Calon Wakil Bupati Waropen Hendrik Lambert Maniagasi menyebut telah membawa sejumlah bukti untuk menguatkan gugatan. Salah bukti itu yakni bukti pencoblosan yang dilakukan oleh KPPS.
“Hak kami sebagai kandidat untuk mengajukan ketika ada proses yang tidak sesuai dan merugikan kami,” kata Hendrik.