InsidePolitik–Meski membangun koalisi mandiri, namun 10 parpol non parlemen di Lampung tetap bisa mengusung kandidat sendiri di Pilgub Lampung.
Hal ini karena jika di total persentase perolehan suara total dari ke-10 parpol non parlemen itu hanya 6,25 persen.
Berikut rincian persentase perolehan suara partai non parlemen di Pileg 2024 lalu untuk DPRD Lampung; Partai Buruh 0,46 persen, Gelora 0,66 persen.
Kemudian, PKN 0,11 persen, Hanura 0,31 persen, Garuda 0,17 persen, PBB 0,10 persen, PSI 1,31 persen, Perindo 1,25 persen, PPP 1,59 persen dan Ummat 0,29 persen.
Dalam ketentuan yang diatur dalam putusan MK menyebutkan adalah dukungan minmal 7,5 persen.
Sebelumnya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.