InsidePolitik—Konsolidasi kepala desa jadi salah satu modus dalam pelanggaran pilkada. Padahal, ada ancaman serius dalam tindakan itu, yakni ancaman pidana hingga 3 tahun hukuman.
Bawaslu Lampung menyebut konsolidasi dengan kepala desa dalam aturan tegas dilarang tapi ini sering dilakukan.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, berbagai modus sering dilakukan oleh tim kampanye memanfaatkan celah aturan kampanye yang dimulai 25 September hingga 23 November.
Selain itu, Iskardo juga menambahkan, salah satu modus yang saat ini terjadi yakni penyelenggaraan pasar murah.
“Meski masih dalam batas aturan, namun tujuannya sangat politis,” ujarnya.
Selain itu, Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, Lampung peringkat kedua pelanggaran politik uang.
“Hasil survei, 61 persen masyarakat Lampung terima imbalan uang politik,” katanya.
Menurutnya, butuh kesadaran bersama dalam mewujudkan integritas kampanye dan Pilkada 2024.
Melakukan edukasi politik, seperti pemahaman tentang politik uang kepada masyarakat.
“Edukasi melibatkan Bhabinkamtibmas sangat diperlukan,” ungkapnya.
Namun, meskipun begitu. Iskardo mengaku masih optimis dengan demokrasi di Lampung.
“Terutama di Pilkada 2024, Lampung bisa menjadi contoh untuk daerah lain,” ujarnya.