InsidePolitik–Bawaslu Kota Surabaya membatalkan setidaknya 12 kampanye paslon Pilgub Jatim dan Pilwali Surabaya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, M. Agil Akbar, mengatakan beberapa isu krusial pelanggaran mulai SARA, risiko ASN terlibat kampanye hingga perbuatan yang menguntungkan paslon.
Sejak masa kampanye dimulai 24 September 2024, Agil menghimpun sudah ada 206 kegiatan kampanye paslon di Surabaya.
“Saya sudah merekap dan melaporkan ke (Bawaslu tingkat) provinsi, kita Bawaslu sudah catat 206 kegiatan kampanye di luar pemasangan APK dan BK. Kegiatan kampanye yang kami catat yaitu tatap muka, pertemuan terbatas dan kegiatan lain total ada 206, mulai Pilwali-Pilgub,” katanya.
Dari 206 kegiatan, 12 di antaranya dibatalkan karena melanggar lokasi kampanye, di tempat yang dilarang.
“Dari 206, ada saran dan perbaikan panwas kecamatan, apabila kegiatan keliru seperti APK ditempel yang dilarang,” jelasnya.