INSIDE POLITIK — Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola dana Participating Interest (PI) 10% dalam sektor migas tidak dilakukan sembarangan. Proses ini diatur dengan mekanisme yang cermat, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah penting dalam penetapan BUMD pengelola dan PI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, PI 10% pada Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi wajib ditawarkan kepada BUMD oleh kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS). Aturan ini menjamin bahwa dana PI hanya dikelola oleh BUMD yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda). BUMD tersebut dapat berbentuk Perusda yang sepenuhnya dimiliki Pemda atau Perseroan Terbatas dengan minimal 99% saham dimiliki Pemda dan sisanya bisa terafiliasi dengan Pemda.
Tanggung Jawab BUMD Pengelola
BUMD yang terpilih sebagai pengelola PI 10% tidak diperkenankan untuk menjalankan kegiatan usaha lain selain pengelolaan PI pada sektor hulu migas. Dalam pengelolaannya, BUMD dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) jika BUMD telah memiliki pengalaman dalam mengelola PI 10% di WK tertentu atau terlibat dalam WK lain.
Proses Transfer Bagi Hasil
Proses bagi hasil PI 10% akan dilakukan secara bertahap setelah BUMD pengelola resmi ditetapkan. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, terutama dengan memberikan pemasukan baru bagi BUMD dan memperkuat pendapatan daerah.
Keterlibatan BUMD dalam pengelolaan PI juga memberikan peluang capacity building untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam pengelolaan WK migas. Dengan demikian, PI 10% dapat menjadi sumber pendapatan baru untuk provinsi maupun kabupaten.
Tanggung Jawab Sosial dan Hukum
Selain itu, dalam perjanjian pemberian dana PI, BUMD memiliki kewajiban untuk mendukung terciptanya suasana sosial yang kondusif bagi operasi migas. Jika diperlukan oleh operator, BUMD harus membantu mempercepat proses perizinan baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Larangan Pengalihan PI 10%
Selama masa kontrak bagi hasil PI 10%, BUMD dilarang untuk menjual, mengalihkan, atau melepaskan sebagian atau seluruh hak atas PI kepada pihak lain, serta tidak boleh melakukan langkah korporasi yang dapat menyebabkan perubahan pemilikan saham dalam Rencana Pengelolaan Produksi (RPR).***