INSIDE POLITIK– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat penting terkait implementasi aplikasi SRIKANDI V3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Kerja Sekda, Rabu (20/08/2025). Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis elektronik dan digitalisasi arsip di seluruh perangkat daerah.
Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) hadir sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuan utama aplikasi ini adalah mempermudah pengelolaan kearsipan, mulai dari pembuatan naskah dinas, pengiriman dan penerimaan dokumen, penjadwalan disposisi, hingga pencatatan arsip secara digital. Dengan implementasi SRIKANDI, diharapkan proses administrasi pemerintah menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menjelaskan bahwa percepatan penerapan aplikasi SRIKANDI menjadi fokus utama pemerintah provinsi. “Kita sudah mengeluarkan surat edaran Gubernur Lampung Nomor 80 Tahun 2025 tentang percepatan penerapan aplikasi SRIKANDI. Dari 49 perangkat daerah, 48 sudah melakukan pembinaan dan implementasi, sementara satu perangkat daerah sisanya diharapkan bisa menyelesaikan implementasi pada akhir bulan ini,” ungkap Fitrianita.
Ia menambahkan, penerapan SRIKANDI tidak hanya mempermudah pengelolaan arsip, tetapi juga berkontribusi langsung pada capaian indeks reformasi birokrasi Provinsi Lampung. Digitalisasi arsip melalui aplikasi ini memungkinkan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kinerja perangkat daerah secara lebih efektif. Tahun sebelumnya, indeks digitalisasi arsip Provinsi Lampung telah mencapai 87,63% dengan kategori memuaskan. Dengan komitmen Sekdaprov Marindo Kurniawan, diharapkan capaian ini akan meningkat lebih tinggi pada tahun 2025.
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyatakan bahwa penerapan SRIKANDI bukan sekadar rekomendasi, melainkan kewajiban bagi seluruh perangkat daerah. “Saya mengapresiasi progres implementasi SRIKANDI yang sudah menunjukkan hasil positif. Penerapan aplikasi ini adalah kewajiban dan harus dilaksanakan di seluruh perangkat daerah. Tidak ada pengecualian,” tegas Marindo.
Selain itu, rapat ini juga membahas berbagai kendala teknis yang dihadapi beberapa perangkat daerah, termasuk keterbatasan sumber daya manusia yang paham teknologi informasi dan infrastruktur pendukung. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bersama Dinas Kominfotik Provinsi Lampung akan mengadakan pelatihan intensif dan pendampingan teknis secara berkala untuk memastikan seluruh perangkat daerah mampu mengoperasikan aplikasi SRIKANDI secara optimal.
Rapat tersebut juga menekankan pentingnya integrasi data antarperangkat daerah, sehingga sistem SRIKANDI dapat menjadi pusat data kearsipan digital yang terintegrasi. Dengan demikian, setiap dokumen resmi pemerintah akan lebih mudah dilacak, dipantau, dan dikelola sesuai standar SPBE. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi birokrasi, mencegah kebocoran informasi, dan mempercepat pengambilan keputusan berbasis data yang akurat.
Dengan komitmen penuh dari Sekdaprov Marindo Kurniawan dan dukungan dari seluruh perangkat daerah, penerapan SRIKANDI di Provinsi Lampung diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam implementasi digitalisasi arsip dan reformasi birokrasi yang efektif dan berkelanjutan.***