INSIDE POLITIK – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi membatalkan kemenangan Aries Sandi Darma Putra dalam Pemilihan Bupati Pesawaran setelah terbukti tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Hakim Ridwan Mansyur.
“Berdasarkan pertimbangan hukum terkait SKPI paket/kesetaraan, Mahkamah berpendapat bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati. Selain itu, Mahkamah sebagai pengadil terakhir menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran dibatalkan,” ujar Ridwan saat membacakan putusan.
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut, MK juga mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra serta melarangnya untuk kembali mencalonkan diri dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hakim Suhartoyo: KPU Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Suhartoyo menegaskan bahwa MK mengabulkan beberapa poin dalam permohonan pemohon, termasuk pembatalan keputusan KPU Pesawaran mengenai hasil Pilkada.
“Mahkamah menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra, membatalkan Keputusan KPU Nomor 1092 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu Pesawaran, serta memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dalam tenggat waktu 90 hari,” jelas Suhartoyo.
PSU tersebut akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun hanya akan diikuti oleh pasangan Nanda-Antonius serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai yang sebelumnya mengusung Aries Sandi Darma Putra.
Dengan putusan ini, peta politik di Pilbup Pesawaran dipastikan mengalami perubahan besar, sementara masyarakat menanti langkah lanjutan dari KPU dalam penyelenggaraan PSU.***