InsidePolitik–Sikap yang ditunjukan tim pemenangan RK-Suswono sungguh lucu. Sudah jelas kalah di Pilgub DKI, tim RK-Suswono mau adukan KPU ke DKPP.
Tim Pemenangan pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido) menunding KPU Jakarta tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pihaknya berencana melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena melanggar kode etik.
“KPU DKI Jakarta tidak becus, tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada dan itu melanggar undang-undang,” ungkap Basri Baco.
Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Basri Baco menjelaskan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum, serta akan melaporkan ke DKPP dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
“Dan kita juga hari ini akan melaporkan ke DKPP, melaporkan Bawaslu dan KPU yang tidak jalankan undang-undang secara baik dan benar serta profesional,” jelas Baco.
Menurut Baco, banyaknya warga Jakarta yang tidak menerima undangan mencoblos atau formulir C6 sangat mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih yang anjlok. Tidak hanya itu, Tim Rido juga menyoroti dugaan kecurangan di TPS 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Ia pun mendesak KPU Jakarta untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang bermasalah. Terutama di tempat yang mayoritas warganya tidak menerima formulir, meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kita minta di semua TPS yang terjadi, ada warga yang melapor ke Bawaslu, untuk diadakan pemilihan ulang. Supaya warga tersebut, yang haknya hilang, bisa kembali digunakan,” desaknya.