Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

LSM GMBI Desak Kementerian LH Tangkap Pelaku Kejahatan Lingkungan di TPA Bakung, Bandar Lampung

Melda by Melda
Mei 27, 2025
in Daerah
LSM GMBI Desak Kementerian LH Tangkap Pelaku Kejahatan Lingkungan di TPA Bakung, Bandar Lampung

INSIDE POLITIK— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bandar Lampung secara resmi mengajukan pernyataan sikap kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), Senin (25/5/2025). Pernyataan ini merupakan bentuk protes dan desakan terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Teluk Betung Barat.

Aksi ini menggantikan rencana unjuk rasa yang sebelumnya akan dilangsungkan pada 14 Mei 2025 di Jakarta, namun urung dilakukan demi menghindari potensi konflik sosial di tengah situasi keamanan yang memanas di Ibu Kota. Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bandar Lampung, Imausah, menyebut pihaknya tetap melanjutkan perjuangan melalui jalur resmi.

BACA JUGA

Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027

Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata

“Kami ingin mendukung moral penegakan hukum KLHK. Karena kasus ini bukan hanya soal sampah, tapi soal nyawa dan masa depan lingkungan di Bandar Lampung,” ujar Imausah.


Danau Lindi 15 Meter, Sungai Mati, dan Ikan Hilang

LSM GMBI menyoroti rusaknya ekosistem dan bahaya lingkungan akibat pengelolaan TPA Bakung yang dinilai lalai dan melanggar aturan. TPA Bakung disebut sebagai aktor utama pencemaran lingkungan karena membuang air lindi — limbah cair hasil pembusukan sampah — langsung ke sungai tanpa pengolahan memadai.

“Lahan warga seluas satu hektare bahkan telah berubah menjadi danau lindi dengan kedalaman sekitar 15 meter. Ketika hujan, limbah beracun itu mengalir ke permukiman,” tulis GMBI dalam pernyataannya.

Dampaknya, warga sekitar mengeluhkan bau busuk, banjir limbah, dan berkurangnya populasi ikan. Data uji laboratorium menunjukkan nilai pH air lindi sebesar 9,25 (basa kuat) dan total suspended solid (TSS) mencapai 205 mg/L, jauh di atas batas aman. Kadar amonia pun mencapai 2,28 mg/L — 10 kali lipat dari batas maksimal SNI, yang berisiko tinggi meracuni biota air.


Ledakan Limbah dan Kebakaran Berulang

Selain pencemaran air, LSM GMBI juga mencatat seringnya kebakaran di lahan TPA Bakung, salah satunya yang melalap lebih dari lima hektare pada Oktober 2023. Kebakaran lain juga terjadi pada 2017 dan Desember 2024. TPA Bakung yang masih menggunakan sistem open dumping dinilai sebagai bom waktu bagi kesehatan masyarakat.

“Open dumping mendorong perkembangan penyakit menular dan menjadi sarang hama seperti lalat serta tikus. Ini bukan hanya masalah teknis, ini bentuk kelalaian sistematis pemerintah kota,” tegas Imausah.


Desak Penegakan Hukum: Usut, Tangkap, dan Pulihkan

Dalam pernyataannya, GMBI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera:

  1. Menyelidiki menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan di TPA Bakung.
  2. Menetapkan tersangka, baik aktor lapangan maupun aktor intelektual.
  3. Menangkap pelaku kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat dan mencemari ekosistem Bandar Lampung.

GMBI menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung, mulai dari UPTD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Wali Kota, dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Hak Warga, Bukan Sekadar Keluhan

LSM GMBI menegaskan bahwa warga terdampak berhak atas kompensasi, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Bentuknya bisa berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, hingga ganti rugi finansial.

“Kami tidak hanya bicara soal teknis pengelolaan sampah. Ini soal keadilan ekologis bagi masyarakat yang selama ini hanya dijadikan korban kebijakan keliru,” tegas Imausah.


Harapan Terakhir di KLHK

GMBI berharap langkah moral ini memberi tekanan positif kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk mempercepat penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

“Kami mewakili masyarakat Lampung berharap agar energi positif dari dukungan ini memperkuat komitmen KLHK menindak pelaku kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu,” tutup Imausah.***

Source: IWAN EKA SAPUTRA
Tags: KejahatanLingkunganKLHKKrisisLingkunganLSMGMBIStopOpenDumpingTPABakungBandarLampung
Previous Post

Inside Edisi 27 Mei 2025

Next Post

Hebat! Pemkab Pringsewu Raih WTP Sepuluh Kali Berturut-turut dari BPK-RI

Related Posts

Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027
Bandar Lampung

Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027

Februari 4, 2026
Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata
Bandar Lampung

Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata

Februari 4, 2026
BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik
Bandar Lampung

BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik

Februari 4, 2026
Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB
Bandar Lampung

Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB

Februari 4, 2026
Agroforestry Kakao Jadi Strategi Lampung Timur Hadapi Perubahan Iklim
Bandar Lampung

Agroforestry Kakao Jadi Strategi Lampung Timur Hadapi Perubahan Iklim

Februari 4, 2026
Pejabat Dilantik di Ruang Publik, Pesan Tegas Bupati Egi soal Integritas
Bandar Lampung

Pejabat Dilantik di Ruang Publik, Pesan Tegas Bupati Egi soal Integritas

Februari 4, 2026
Next Post
Hebat! Pemkab Pringsewu Raih WTP Sepuluh Kali Berturut-turut dari BPK-RI

Hebat! Pemkab Pringsewu Raih WTP Sepuluh Kali Berturut-turut dari BPK-RI

Wakil Bupati Pringsewu Soroti Besarnya Tantangan Dunia Pendidikan: Beasiswa Jadi Kunci Harapan Anak Bangsa

Wakil Bupati Pringsewu Soroti Besarnya Tantangan Dunia Pendidikan: Beasiswa Jadi Kunci Harapan Anak Bangsa

Pemkab Lampung Selatan Pertahankan Predikat WTP untuk Kesembilan Kali Berturut-turut

Pemkab Lampung Selatan Pertahankan Predikat WTP untuk Kesembilan Kali Berturut-turut

Naik Kelas! Pemkab Tanggamus Gelar Pelatihan Legalitas UMKM untuk Dorong Daya Saing

Naik Kelas! Pemkab Tanggamus Gelar Pelatihan Legalitas UMKM untuk Dorong Daya Saing

Kapolres Tanggamus Hadiri Pembukaan POPKAB 2025, Dukung Pembinaan Atlet Muda Daerah

Kapolres Tanggamus Hadiri Pembukaan POPKAB 2025, Dukung Pembinaan Atlet Muda Daerah

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Ada Nama Mulyono Dibalik Penjegalan Anies di Pilgub Jabar, Jokowi?

Ramai Tagar ‘Abah’ di X, Anies Batal Diusung PDIP di Jabar karena Diduga Tak Mau jadi Kader Partai

Agustus 30, 2024
SMA Negeri 1 Kebun Tebu Sukses Gelar Try Out Digital, Siapkan Siswa Hadapi UTBK-SNBT 2026 dan TKA 2025

SMA Negeri 1 Kebun Tebu Sukses Gelar Try Out Digital, Siapkan Siswa Hadapi UTBK-SNBT 2026 dan TKA 2025

Oktober 10, 2025
Venezuela Dikudeta AS, Dunia Kritik Keras Trump

Venezuela Dikudeta AS, Dunia Kritik Keras Trump

Januari 4, 2026
Dari Serikat Pekerja hingga Komunitas Ojol Sepakat Dukung Pasangan Ardjuno di Pilgub Lampung

Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Pembangunan Arinal

Oktober 4, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027
  • Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata
  • BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik
  • Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In