INSIDE POLITIK– Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali melakukan penyegaran dalam struktur birokrasi. Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik sebagai pejabat administrator berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.143/45/08/2025, tertanggal 17 April 2025.
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan optimalisasi pelayanan publik, yang dilaksanakan dengan mengacu pada persetujuan Menteri Dalam Negeri serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kelima ASN yang dipercaya mengemban jabatan strategis tersebut adalah:
- Eko Didi Armadi, S.E., M.M. sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah
- Hendra Fery, S.E., M.M. sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah
- Afrida Susanti, S.E., M.M. sebagai Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah
- Riens Depila Abdul Kadir, S.STP. sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial
- Andriansyah, S.I.P. sebagai Sekretaris Kecamatan Pematang Sawa
Melalui pengangkatan ini, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi berharap para pejabat baru dapat membawa semangat baru dalam tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di unit kerja masing-masing.
“Pelantikan ini tidak hanya bagian dari dinamika birokrasi, tetapi juga bentuk pembinaan karier ASN agar lebih adaptif, inovatif, dan profesional dalam menghadapi tantangan pelayanan masyarakat ke depan,” tegasnya.
Dalam dokumen keputusan, juga tercantum bahwa pejabat yang dilantik berhak menerima tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila ke depannya ditemukan kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi motor penggerak percepatan pelayanan publik dan penguatan birokrasi di lingkungan Pemkab Tanggamus.***