Senin, Juli 6, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, Juli 6, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

LBH Soroti Instruksi Tembak di Tempat, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Melda by Melda
Mei 17, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
LBH Soroti Instruksi Tembak di Tempat, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

INSIDE POLITIK- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung menyoroti pernyataan Kapolda Lampung terkait instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku begal. Lembaga tersebut menilai pernyataan itu berpotensi melanggar prinsip due process of law serta membuka ruang terjadinya tindakan extrajudicial killing.

Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat dan harus ditangani secara tegas. Namun, penegakan hukum tetap wajib dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

BACA JUGA

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Sepakati LKPJ 2025, Bupati Siap Tindaklanjuti Seluruh Rekomendasi

Pengamat Pendidikan Soroti Dugaan Pelesiran Puluhan Kepala SD Natar di Tengah Hari Kerja

“Polri bukan institusi yang diberi mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas. Penegakan hukum harus profesional, proporsional, dan akuntabel,” demikian pernyataan LBH Bandar Lampung.

LBH menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak atas proses peradilan yang adil serta perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Aturan penggunaan senjata api diingatkan

LBH Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, senjata api hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, seperti untuk melindungi nyawa, menghadapi ancaman serius, atau sebagai langkah terakhir setelah upaya lain tidak berhasil dilakukan.

“Senjata api bukan alat penghukuman, melainkan tindakan terakhir yang sangat dibatasi oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia,” tegas LBH.

Kritik terhadap generalisasi motif pelaku

LBH juga menyoroti pernyataan yang mengaitkan motif pelaku begal dengan penggunaan narkoba. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa bukti hukum yang sah melalui proses peradilan.

LBH menilai generalisasi seperti itu berpotensi membentuk stigma di tengah masyarakat dan dapat memengaruhi persepsi publik secara tidak proporsional.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada penghakiman berdasarkan asumsi atau opini,” lanjut LBH.

Peringatan soal potensi pelanggaran HAM

YLBHI–LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa tindakan extrajudicial killing merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28A serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Lembaga tersebut mendorong kepolisian untuk memperkuat profesionalisme dalam penegakan hukum, termasuk investigasi, pencegahan kejahatan, serta pendekatan sosial terhadap akar persoalan kriminalitas.

“Penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak boleh bergeser menjadi tindakan represif di luar hukum,” tegas LBH.

Bandar Lampung, 15 Mei 2026
Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung

Source: ALFARIEZIE
Tags: BegalHAMHukumPidanaKapoldaLampungLBHBandarLampungpolriYLBHI
Previous Post

Dirkrimsus Polda Lampung Tunggu Audit BPKP, Puskada Beri Catatan Kritis

Next Post

DPC GMNI Metro Siap Bawa Sengketa Organisasi ke Arena Kongres

Related Posts

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Sepakati LKPJ 2025, Bupati Siap Tindaklanjuti Seluruh Rekomendasi
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Sepakati LKPJ 2025, Bupati Siap Tindaklanjuti Seluruh Rekomendasi

Juli 6, 2026
Pengamat Pendidikan Soroti Dugaan Pelesiran Puluhan Kepala SD Natar di Tengah Hari Kerja
Daerah

Pengamat Pendidikan Soroti Dugaan Pelesiran Puluhan Kepala SD Natar di Tengah Hari Kerja

Juli 6, 2026
Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Disorot, ABR Indonesia Sebut Korban Mulai Berdatangan
Daerah

Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Disorot, ABR Indonesia Sebut Korban Mulai Berdatangan

Juli 6, 2026
JWI Lampung Selatan Usulkan Tim Koordinator Eduwisata, Disparbud Siap Perkuat Kolaborasi
Daerah

JWI Lampung Selatan Usulkan Tim Koordinator Eduwisata, Disparbud Siap Perkuat Kolaborasi

Juli 6, 2026
Ketika Sempadan Pantai Hilang, Ruang Publik dan Benteng Ekologis Ikut Terancam
Daerah

Ketika Sempadan Pantai Hilang, Ruang Publik dan Benteng Ekologis Ikut Terancam

Juli 6, 2026
Berakhirnya PSPE Suoh–Sekincau Jadi Sorotan, Pemerintah Diminta Pastikan Kepatuhan Regulasi
Daerah

Berakhirnya PSPE Suoh–Sekincau Jadi Sorotan, Pemerintah Diminta Pastikan Kepatuhan Regulasi

Juli 6, 2026
Next Post
DPC GMNI Metro Siap Bawa Sengketa Organisasi ke Arena Kongres

DPC GMNI Metro Siap Bawa Sengketa Organisasi ke Arena Kongres

27 Jamaah Haji Pringsewu Kloter 31 Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

27 Jamaah Haji Pringsewu Kloter 31 Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

Punya Fungsi Berbeda, ATR/BPN Minta Masyarakat Pahami Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Punya Fungsi Berbeda, ATR/BPN Minta Masyarakat Pahami Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jadi Pembicara SUSBANPIM VIII, Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Pembagian Tugas dalam Organisasi

Jadi Pembicara SUSBANPIM VIII, Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Pembagian Tugas dalam Organisasi

Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang Ferry ASDP Tembus Ratusan Ribu

Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang Ferry ASDP Tembus Ratusan Ribu

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Parosil Usulkan 3.000 Rumah Tak Layak Huni ke KemenPKP, Sekaligus Dorong Rusun ASN dan Penanganan Kawasan Kumuh

Parosil Usulkan 3.000 Rumah Tak Layak Huni ke KemenPKP, Sekaligus Dorong Rusun ASN dan Penanganan Kawasan Kumuh

Mei 16, 2025
Polemik Syarat Rektor Unila, Chandra Muliawan Kritik Kepemimpinan yang Terlalu Formalistik

Polemik Syarat Rektor Unila, Chandra Muliawan Kritik Kepemimpinan yang Terlalu Formalistik

Mei 28, 2026
Wapres Gibran Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Timur, Dorong Kawasan Pesisir Modern dan Produktif

Wapres Gibran Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Timur, Dorong Kawasan Pesisir Modern dan Produktif

Mei 8, 2026
Jokowi Nilai Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Demokratis

Soal NPWP yang Bocor, Ini Perintah Jokowi ke Kominfo dan BSSN

September 20, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Sepakati LKPJ 2025, Bupati Siap Tindaklanjuti Seluruh Rekomendasi
  • Pengamat Pendidikan Soroti Dugaan Pelesiran Puluhan Kepala SD Natar di Tengah Hari Kerja
  • Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Disorot, ABR Indonesia Sebut Korban Mulai Berdatangan
  • JWI Lampung Selatan Usulkan Tim Koordinator Eduwisata, Disparbud Siap Perkuat Kolaborasi

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In