InsidePolitik–Tim Hukum Ardian-Syaiful melaporkan tim sukses Hamartoni-Romli ke Bawaslu Lampura karena diduga melanggar.
Dugaan pelanggaran itu diketahui setelah video oknum juru kampanye Paslon Hamartoni-Romli berinisial MR menyatakan, program bantuan yang telah ada akan hilang jika masyarakat tidak memilih Paslon yang dikampanyekannya.
Tim Hukum dan Advokasi PAS, Muhammad Fahreza, didampingi Rido Kanando menduga juru kampanye itu telah melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 60 huruf b.
“Selama masa kampanye menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. Sementara kita ketahui, MR merupakan seorang anggota dewan aktif,” ujar Fahreza.
Fahreza menjelaskan, lokasi dugaan pelanggaran terjadi di Dusun 2, Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara pada, Selasa 22 Oktober 2024 lalu.
Pada saat menyampaikan laporan ke Bawaslu, tim hukum dan advokasi PAS menyerahkan alat bukti dugaan pelanggaran juga membawa dua orang saksi yang ikut pada saat kampanye itu berlangsung.
Sementara itu, petugas Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Andratobi membenarkan bahwa pihaknya hari ini telah menerima laporan dari PAS atas dugaan adanya pelanggaran kampanye pada Pilkada di kabupaten setempat.
Dikatakannya, untuk proses setelah menerima laporan Bawaslu akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.