Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kuasa Hukum PT LEB Tantang Kejati Lampung Periksa KESDM: Biar Tahu Dana PI itu Apa

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 12, 2024
in Daerah
Soal Dana PI PT LEB, Sopian Sitepu: Kejati Lampung Salahi Kewenangan!

Dana PI 10% untuk Lampung Terancam Hilang, Kuasa Hukum PT LEB Surati DPRD Lampung

 

InsidePolitik–Kuasa Hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Sopian Sitepu menantang Kejati Lampung memeriksa Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM). Menurutnya, pemeriksaan ke KESDM ini penting agar penyidik mengetahui tentang dana PI 10 persen.

BACA JUGA

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Sebelumnya Kejati Lampung telah menyita uang sebesar Rp 84 miliar dari dugaan tindak korupsi di PT LEB.

Sopian Sitepu juga minta Kejati Lampung agar cermat menangani masalah PT LEB terlebih jika tidak ditemukan unsur pidana untuk dugaan kasus korupsi.

Maka dirinya meminta Kejati Lampung juga memeriksa Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami dari kuasa hukum PT LEB mengharapkan Kejati Lampung juga memeriksa Kementerian ESDM supaya tahu ini uang apa yang disita tersebut,” kata Sopian Sitepu.

Kejati Lampung juga diminta untuk memeriksa Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).

“Periksa dong ini uang apa dan bagaimana pengelolaanya,” ujar Sopian.

Ia mengatakan, program Partisipasi Interest (PI) adalah berdasarkan Permen 37 tahun 2016 dan itulah dasar hukum tentang PI tersebut.

Pada pasal 12 dan 13 telah ditentukan bahwa pengelolaan keuangan ini berbentuk perdata atau bisnis to bisnis (B to B).

“Artinya kita lihat sekarang dilakukan penyidikan oleh Pidsus Kejati Lampung, pasal apa yang dikenakan pengurusnya PT LEB,” kata Sopian.

Dikatakannya, seharusnya diberitahukan kepada pengurus PT LEB melanggar pasal dan aturan tersebut.

“Kejati Lampung tidak bisa langsung menetapkan pasal 2 dan pasal 3 karena itu UU Tipikor,” ucapnya.

Tetapi apa yang mendasari dan kemudian sudah banyak dilakukan upaya penyitaan, ataupun upaya paksa penggeledahan tersebut.

Hal tersebut tanpa ada tersangka dan tanpa ada dasar hukumnya.

Lantas langkah pemblokiran juga berdampak PT LEB tidak dapat beroperasi.

PT LEB membayar pajak tidak bisa dan menggerakkan perusahaan juga tidak bisa, sehingga 2025 PI ini Lampung tidak dapat PI oleh pemerintah pusat.

“Kalau dulu dapat Rp 271 miliar yang mana uang tersebut sudah disetorkan kepada pemegang saham BUMD yakni PT LJU dan BUMD PT LEB sebesar Rp 230 miliar dan sisanya uang operasional,” kata Sopian.

Sehingga dikatakan korupsi Rp 271 miliar itu tidak benar, karena uang itu hanya tinggal uang operasional saja.

“Apalagi dikatakan adanya penghapusan Rp 230 miliar itu ada dan uang itu masih di situ,” imbuhnya.

Pegawai dengan gaji lebih besar dari ASN dan itu benar telah diupayakan.

Pihaknya menilai bahwa penyidikan ini ada indikasi menyalahi wewenang dan tindakan tersebut prematur, tidak berdasarkan hukum.

“Kualifikasi pengamanan uang, apakah uang korupsi, apa uang orang yang digunakan usaha. Landasan filosofis dibentuk permen ESDM 37 tahun 2016 untuk mengembangkan usaha yakni B to b,” kata Sopian.

Kalau salah diuji berdasarkan RUPS, karena penggunaan uang itu berdasarkan RUPS ditentukan oleh permen 37 tahun 2016.

“Diharapkan Kejati Lampung diperhatikan dampak dari tindakan ini, jangan karena mengejar 100 hari ada dampak yang merugikan ke depannya. Lampung tidak dapat lagi anggaran 2025 dari kementerian,” paparnya.

“Sehingga orang yang mau mengelola bingung yang daerah lain tidak sampai ke penyidikan, tapi di Lampung sampai dengan penyidikan,” terusnya.

Seolah-olah ini sudah kemenangan, diharapkan jangan pergunakan kekuasaan dalam penegakan hukum tapi mari pakai dasar hukum asas legalitas.

Karena kalau sudah dari penyelidikan dan penyidikan sudah ada perbuatan pidana dan dilanggar, serta ada pasalnya.

Sementara tidak tahu dan sudah naik penyidikan terkait pasal 1 ayat 5 KUHP.

“Kami minta supaya dihentikan upaya paksa kepada penyidik dari Aspidsus apabila tidak ditemukan unsur pidananya,” kata Sopian.

Karena aturan PI adalah permen 37 tahun 2016, yang mana diatur dalam anggaran dasar perusahaan dan RUPS.

Sebelumnya, Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) melalui Sekjen Adpmet, DR.Ir Andang Bachtiar MSc menyatakan keprihatinannya atas upaya kriminalisasi terhadap BUMD pengelola dana PI 10 persen.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Sekjen Adpmet, DR. Ir Andang Bachtiar M.Sc itu, khusus menyikapi maraknya tuduhan korupsi pada BUMD Migas pengelola Participating Interest 10% Blok Migas, membuat para penggiat BUMD Migas yang saat ini sedang berproses untuk mendapatkan PI maupun yang tengah mengusahakan pengembangan bisnis dari PI menjadi waswas, dibayang-bayangi dengan potensi adanya kasus hukum, dan ketakutan akan dikriminalisasi.

Hal ini menjadi isu hangat di kalangan BUMD Migas Anggota ADPMET dalam sesi pembahasan pada Rapat Koordinasi Nasional ADPMET 4-6 Desember 2024 lalu di Kuta-Bali.

 

Previous Post

Bawaslu Provinsi Lampung Raih Penghargaan Teraktif dalam Pengawasan Konten Internet pada Pemilihan Serentak 2024

Next Post

Akademisi Hukum Unila Pastikan MK Punya Wewenang Penuh Membatalkan Hasil Pilkada

Related Posts

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agustus 16, 2025
30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Daerah

30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG
Daerah

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG

Agustus 16, 2025
Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045
Bandar Lampung

Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045

Agustus 15, 2025
Next Post
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Akademisi Hukum Unila Pastikan MK Punya Wewenang Penuh Membatalkan Hasil Pilkada

Adi Erlansyah Pecah Dominasi Ririn dan Fauzi di Pilkada Pringsewu

Tim Hukum Adi Erlansyah-Hisbullah Klaim Punya Bukti Kuat Pelanggaran di Pilkada Pringsewu

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Akademisi Unila Berharap MK Beri Kepastian Hukum Terkait Pilkada Pesawaran

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Presiden Prabowo Usul Pilkada Dipilih oleh DPRD: Lebih Efisien

Bahlil sebut Jokowi Raja Jawa, Megawati:Saya Ketawa

Bukan Puan, Megawati Siapkan Bintang Puspayoga sebagai Calon Penggantinya

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Ngopi Serasi di Podomoro: Bupati & Wabup Pringsewu Dengarkan Langsung Aspirasi Warga, dari Jalan Tembus Hingga Kantor Imigrasi

Ngopi Serasi di Podomoro: Bupati & Wabup Pringsewu Dengarkan Langsung Aspirasi Warga, dari Jalan Tembus Hingga Kantor Imigrasi

Juli 18, 2025
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Didesak Pertimbangkan Gugatan dari Masyarakat dan Pemantau Pemilu

Desember 27, 2024
Jokowi Tak Paksa ASN Pindah ke IKN di Bulan September 2024

Stafsus Presiden Bantah Ada Keterlibatan Jokowi Dibalik Mundurnya Airlangga dari Golkar

Agustus 12, 2024
Pesawaran Bersholawat: Merajut Kebersamaan dalam Doa di Hari Jadi ke-18

Pesawaran Bersholawat: Merajut Kebersamaan dalam Doa di Hari Jadi ke-18

Juli 25, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In