InsidePolitik–Kuasa hukum PT LEB akan mengajukan audiensi dengan Kejati Lampung terkait tindak lanjut penanganan PT LEB yang dituding melakukan korupsi.
“Kita akan bertemu dengan pihak Kejati Lampung secepatnya. Hari ini kalau bisa langsung kita kirimkan surat audiensi, kalau nggak besok,” kata Kuasa Hukum PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), Dr Sopian Sitepu.
Sopian Sitepu mengatakan kasus dugaan korupsi itu sudah bergulir dua bulan, tetapi tidak jelas aturan apa yang dilanggar. Bahkan kasus ini sudah naik dari penyelidikan jadi penyidikan tanpa ada unsur pidananya.
“Kita akan sangat mendukung kalau ada dasar hukumnya, tapi kalau tidak ada, jangan. Karena kalau dari penyelidikan naik ke penyidikan harusnya sudah ada perbuatan pidana, perbuatan apa yang dilanggar dan ada pasalnya,” jelas Sopian.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah melakukan pengeledahan dan penyitaan dengan tidak ada izin/persetujuan dari pengadilan sebagaimana ketentuan Pasal 38 KUHAP, dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan prematur dan penyalahgunaan wewenang.
Untuk itu, dalam pertemuan dengan Kejati nantinya, kuasa hukum PT LEB meminta penyidik menghentikan upaya paksa penyidikan kalau memang tidak ditemukan adanya unsur pidana.
“Kita belum tahu apa pidananya sudah naik penyidikan. Oleh karena itu kita meminta supaya dihentikan upaya paksa kepada penyidik adpidsus apabila tidak ditemukan unsur pidana,” tambahnya.
Sopian menambahkan, dalam penegakan hukum pengamanan atas deviden dan uang dalam rekening oleh penyidik Kejaksaan tidak berdasar hukum dan tidak diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP).
Maka apa yang telah dilakukan penyidik Kejati mengamankan uang dari PT LEB adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang.
“Apabila alasannya agar tidak dikorupsi, perlu adanya suvervisi dari Kejaksaan bagaimana pengaturan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen tersebut,” jelasnya.
Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, jelas Sopian merupakan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai aturan dana PI 10 persen tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha lain.
“Dan sampai saat sekarang pihak Kejaksaan Tinggi Lampung tidak pernah menemukan dari hasil penyelidikan dan penyidikan adanya penyalagunaan dana PI 10 persen untuk kegiatan usaha lain yang dilakukan PT LEB,” tambahnya.
“Kami selaku kuasa Hukum PT LEB meminta pihak Kejaksaan Tinggi Lampung tidak melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan saat melakukan pemeriksaan dan dalam upaya paksa. Oleh sebab itu dapat melakukan pemeriksaan kepada ahli dari Kemendagri yang membidangi BUMD, Kementerian ESDM dan ADPMET yang paham pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen,” tutupnya.