InsidePolitik–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung.
Dalam sidang putusan DKPP Senin (2/9/2024) itu, Fery Triatmojo terbukti tidak bisa menjaga integritas, kemandirian penyelenggara pemilu, merusak citra dan marwah dan menimbulkan keraguan kredibilitas hasil pemilu.
Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo akhirnya diberhentikan oleh DKPP dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang berlangsung Senin (2/9/2024).
Fery Triatmojo terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b dan c dan Pasal 6 ayat 3 huruf c dan e, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2/2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, dalam sidang yang dipimpin M. Tio Aliansyah itu menegaskan bahwa jawaban teradu Fery Triatmojo sangat tidak meyakinkan.
Majelis hakim DKPP juga menilai dalil aduan para pengadu juga terbukti sepenuhnya.
Fery dianggap tidak bisa menjaga integritas, kemandirian penyelenggara pemilu, merusak citra dan marwah dan menimbulkan keraguan kredibilitas hasil pemilu.
Rangkaian sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 sudah berjalan sejak Juli 2024 lalu.
Awalnya, perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar beserta enam Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, yaitu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul.
Mereka mengadukan Anggota KPU Kota Bandar Lampung Ferry Triatmojo.
Para Pengadu menyebut Fery menjanjikan calon legislatif M. Erwin Nasution perolehan suara dengan jumlah tertentu supaya bisa lolos menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Dalam merealisasikan janji tersebut, Fery melibatkan Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton untuk mengkondisikan perolehan suara yang diraih Erwin.
Hal ini terungkap setelah Erwin melaporkan Ferry kepada Bawaslu Provinsi Lampung.
Berdasar laporan tersebut, Ferry disebut menjanjikan kelolosan Erwin menjadi Anggota DPRD jika memberikan sejumlah uang kepada Ferry.
“Erwin yang merupakan Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung memberikan uang secara bertahap kepada Anggota KPU Kota Bandar Lampung,” ungkap Iskardo.
Meskipun laporan tersebut telah dicabut oleh Erwin, akan tetapi Bawaslu Provinsi Lampung telah mencatat sejumlah poin penting dari dugaan penyuapan ini.
Menurut Iskardo, Ferry menerima uang Rp530 juta dari Erwin yang dicicil empat kali, yaitu pada 5 Januari 2024, 2 Februari 2024, 10 Februari 2024, dan 18 Februari 2024.
Dari jumlah uang tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton masing-masing diberi uang Rp 50 juta.
Namun, lanjut Iskardo, belakangan Ferry menyampaikan tidak menyanggupi untuk dapat menjadikan Erwin sebagai Anggota Legislatif.
Ferry membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu menuturkan bahwa ia selalu menjunjung tinggi Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Saya selalu menjunjung tinggi ketentuan Undang-Undang dan tidak pernah menjanjikan atau meminta sesuatu pada siapa pun agar terpilih menjadi anggota legislatif,” tuturnya.
Menurut Teradu, kekuatan pembuktian yang dihadirkan lemah atau tidak lengkap, alat bukti yang dihadirkan tidak memberikan kepastian yang cukup pada majelis yang memeriksa.
“Saya tidak pernah bertemu langsung dengan Erwin Nasution terkait hal ini, dan semua tuduhan ini tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar Teradu. “Seluruh saksi yang dihadirkan tidak memberikan bukti nyata atau kesaksian langsung. Tuduhan ini hanya didasarkan pada cerita dan media sosial,” tambahnya.