Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Papua Pegunungan Bantah Isu Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 17, 2024
in Daerah
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Penghapusan Presidential Threshold, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

 

InsidePolitik–KPU Papua Pegunungan membantah isu adanya penggabungan suara di Pilkada Jayawijaya.

BACA JUGA

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0

Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan

KPU Provinsi Papua Pegunungan juga menegaskan telah menetapkan hasil pemilihan bupati-wakil bupati Jayawijaya.

Hal ini diungkap dua komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Melkianus Kambu dan Naftali Paweka terkait proses rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya yang disebut terdapat indikasi penggabungan suara dan pengambilalihan oleh KPU Papua Pegunungan.

Pertama tentang pengambil alihan KPU Provinsi Papua Pegunungan terhadap tugas KPU Kabupaten Jayawijaya dalam penetapan hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya.

Kedua, tentang jawaban terhadap isu penggabungan suara dalam rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Jayawijaya.

KPU Papua Pegunungan menegaskan tidak ada penggabungan suara milik pasangan calon (paslon) lain ke paslon nomor urut 2.

“Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa satu bahwa terkait dengan isu penggabungan suara pasangan calon nomor urut 1 dan 3 kepada pasangan calon nomor 2 yang merugikan pasangan calon nomor 4,” kata Melkianus Kambu.

“KPU Provinsi Papua pegunungan melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya berdasarkan peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil gubernur dan wakil gubernur provinsi dan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dan Keputusan KPU nomor 197 tahun 2024, di mana perhitungan perolehan suara dilaksanakan berjenjang dari tingkat TPS, yang selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan/ distrik, lalu berikutnya lelakukan rekapitulasi tingkat kabupaten. Sehingga tidak ada penggabungan suara untuk paslon tertentu karena perhitungan perolehan suara didasarkan oleh C Hasil di tingkat TPS” ucapnya.

KPU Papua Pegunungan juga menjelaskan pengambilalihan tanggung jawab KPU Kabupaten Jayawijaya sudah berdasarkan keputusan KPU RI yang disebabkan tiga anggota KPU Jayawijaya diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kedua bahwa terkait isu pengambilalihan KPU Kabupaten Jayawijaya oleh Provinsi Papua pegunungan hal ini didasarkan oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1820 tahun 2024 tentang pengalihan tugas wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua pegunungan yang ditetapkan pada Selasa, 3 Desember 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya dapat melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban,” tuturnya.

Dalam penjelasannya, Melkianus menegaskan Keputusan yang ditetapkan dalan surat yang dikeluarkan KPU RI tersebut menjadi dasar KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk mengambil alih KPU Kabupaten Jayawijaya. Sehingga pengambilalihan ini berdasar hukum yang jelas.

“Surat tersebut adalah yang dikeluarkan oleh KPU RI ini sudah inilah suratnya yang menjadi dasar yurisdiksi atau menjadi dasar bagi KPU Provinsi Papua pegunungan untuk mengambil alih KPU Jayawijaya. Mengapa kami ambil alih? Karena tiga anggota KPU Jayawijaya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sehingga KPU Provinsi Papua pegunungan diberikan tugas oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang keputusannya 1820 Tahun 2024 tentang pengambilalihan tugas wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan,” ucapnya.

Previous Post

Pilkada Dipilih DPRD, Politik Uang Beralih ke Parpol dan Anggota Dewan

Next Post

DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua dan 5 Anggota KPU RI

Related Posts

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0
Daerah

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0

Juli 2, 2025
Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan
Daerah

Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan

Juli 2, 2025
Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!
Daerah

Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!

Juli 2, 2025
Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan
Daerah

Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan

Juli 2, 2025
Bikin Bangga! Pekon Lugusari Pringsewu Juara 1 Lomba Tiga Pilar Tingkat Polda Lampung
Daerah

Bikin Bangga! Pekon Lugusari Pringsewu Juara 1 Lomba Tiga Pilar Tingkat Polda Lampung

Juli 2, 2025
Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!
Daerah

Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!

Juli 2, 2025
Next Post
Ubah Hasil Rekapitulasi, KPU dan Bawaslu Puncak Disidang DKPP

DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua dan 5 Anggota KPU RI

Sri Mulyani Klaim Angka Pengangguran Berhasil Turun Tiga Tahun Terakhir

Sesumbar Sri Mulyani, Kenaikan PPN 12 % Masih Lebih Rendah Dibanding Negara lain

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Menko Perekonomian Sebut Alasan Kenaikan PPN untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

ALHAMDULILLAH!Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Staf Utusan Khusus Presiden

Miftah alias Taim Doakan Anak Kecil jadi Pencopet

Dawam Bakal Lawan Ela dengan PDIP

Sebelum Diperiksa 11 Jam lebih oleh Kejati Lampung, Bupati Dawam Sempat Kembalikan Uang Rp322 Juta

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Jokowi Tak Paksa ASN Pindah ke IKN di Bulan September 2024

Hari Ini Jokowi Memulai Sidang Kabinet Perdana di IKN

Agustus 12, 2024
Ada Nama Mulyono Dibalik Penjegalan Anies di Pilgub Jabar, Jokowi?

PDIP Bakal Sandingkan Anies dengan Hendrar Prihadi di Pilkada Jakarta

Agustus 24, 2024
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Kemenag Lampung Ancam Pecat ASN yang Tak Netral di Pilkada

September 26, 2024
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Prabowo Ingatkan Calon Menterinya Tak Gunakan APBN untuk Kepentingan Pribadi

Oktober 17, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0
  • Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan
  • Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!
  • Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In