Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Metro Kaji Tuntutan Pembatalan Pencalonan Qomaru Zaman

Meza Swastika by Meza Swastika
November 14, 2024
in Daerah
Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Bambang-Rafieq Unggul dari WaRu, Parosil dan Novriwan Sukses Lampaui Kotak Kosong

 

InsidePolitik–KPU Metroo akan mengkaji terkait tuntutan pembatalan pencalonan Qomaru Zaman sebagai Cawawalkot Metro pasca adanya surat yang diterima dari tim hukum pasangan calon (Paslon) 01 perihal pembatalan pencalonan Paslon nomor urut 02.

BACA JUGA

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Komisioner KPU Kota Metro, Nova Hadiyanto mengatakan, pihaknya telah menerima surat yang dikirim oleh tim hukum Bambang-Rafieq.

Nantinya, lanjut Nova, pihaknya akan mengkaji dan mempelajari isi surat tersebut sebelum menindaklanjutinya.

“Kami baru menerima, akan kami baca dulu, pelajari dulu, karena suratnya harus dibaca, kita tidak bisa langsung menindaklanjuti tanpa membacanya dulu,” kata dia.

“Surat yang dikirimkan oleh tim kuasa hukum Paslon 01 sudah kami terima. Dan akan kita pelajari,” tutupnya.

Sebelumnya, karena terbukti melanggar UU Pemilu, calon wakil walikota Metro Qomaru Zaman seharusnya didiskualifikasi sebagai pasangan calon (paslon).

Apalagi, lanjut akademisi Hukum UBL Anggalana, Qomaru tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro, Selasa (5/11) lalu. Sehingga putusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

PN Metro memutuskan Qomaru Zaman terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015, karena bagi-bagi bansos pemerintah dengan mengajak masyarakat kembali memilihnya bersama sang WaliKota Wahdi dalam Pilwalkot Metro 2024

Qomaru divonis pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Menurut Anggalana, karena Qomaru tidak mengajukan banding, maka 3 hari sejak diputuskan oleh Pengadilan Negeri maka putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kalau dia tidak banding, maka Bawaslu Kota Metro harus melakukan pleno terhadap tindak lanjut putusan pengadilan yang Incraht tersebut dengan melakukan koordinasi berjenjang kepada Bawaslu Provinsi untuk memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran kepemiluan tesebut,” ujarnya.

Previous Post

Bahas Nasib Qomaru Zaman, Bawaslu Metro akan Gelar Pleno

Next Post

Pj Gubernur Lampung Segera Tunjuk OPD Penanggungjawab Makan Bergizi Gratis

Related Posts

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agustus 16, 2025
30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Daerah

30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG
Daerah

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG

Agustus 16, 2025
Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045
Bandar Lampung

Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045

Agustus 15, 2025
Next Post
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung Segera Tunjuk OPD Penanggungjawab Makan Bergizi Gratis

KPU Bandar Lampung Kekurangan 5.915 Surat Suara Pilkada

Kader Golkar di Daerah Kecewa, Bahlil Sewenang-wenang Tentukan Kandidat di Pilkada Serentak 2024

BIKIN GADUH!UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil

Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Berpotensi Lolos sebagai Cagub

AFU Makin Diatas Angin, Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Tak Bisa Dibuktikan

Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit

Presiden saja Tak Netral, Apalagi ASN...

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Keturunan Pahlawan Cut Nya’ Dien Dukung Saleh Asnawi

NasDem Dikabarkan Alihkan Rekomendasi untuk Saleh Asnawi di Pilkada Tanggamus

Agustus 27, 2024
Serangan Israel ke Iran, Kemlu Pastikan WNI Selamat

Hamas-Fatah Bersatu Bentuk Komite Gabungan Kelola Jalur Gaza

November 6, 2024
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung Minta Baznas Salurkan Zakat Tepat Sasaran

November 9, 2024
Kabar Baik, KPU Tak Larang Gerakan Pilih Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

Pj Bupati Tubaba Bantah Dirinya Ajak Pilih Kotak Kosong

Oktober 8, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In