InsidePolitik–KPU Metroo akan mengkaji terkait tuntutan pembatalan pencalonan Qomaru Zaman sebagai Cawawalkot Metro pasca adanya surat yang diterima dari tim hukum pasangan calon (Paslon) 01 perihal pembatalan pencalonan Paslon nomor urut 02.
Komisioner KPU Kota Metro, Nova Hadiyanto mengatakan, pihaknya telah menerima surat yang dikirim oleh tim hukum Bambang-Rafieq.
Nantinya, lanjut Nova, pihaknya akan mengkaji dan mempelajari isi surat tersebut sebelum menindaklanjutinya.
“Kami baru menerima, akan kami baca dulu, pelajari dulu, karena suratnya harus dibaca, kita tidak bisa langsung menindaklanjuti tanpa membacanya dulu,” kata dia.
“Surat yang dikirimkan oleh tim kuasa hukum Paslon 01 sudah kami terima. Dan akan kita pelajari,” tutupnya.
Sebelumnya, karena terbukti melanggar UU Pemilu, calon wakil walikota Metro Qomaru Zaman seharusnya didiskualifikasi sebagai pasangan calon (paslon).
Apalagi, lanjut akademisi Hukum UBL Anggalana, Qomaru tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro, Selasa (5/11) lalu. Sehingga putusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
PN Metro memutuskan Qomaru Zaman terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015, karena bagi-bagi bansos pemerintah dengan mengajak masyarakat kembali memilihnya bersama sang WaliKota Wahdi dalam Pilwalkot Metro 2024
Qomaru divonis pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Menurut Anggalana, karena Qomaru tidak mengajukan banding, maka 3 hari sejak diputuskan oleh Pengadilan Negeri maka putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Kalau dia tidak banding, maka Bawaslu Kota Metro harus melakukan pleno terhadap tindak lanjut putusan pengadilan yang Incraht tersebut dengan melakukan koordinasi berjenjang kepada Bawaslu Provinsi untuk memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran kepemiluan tesebut,” ujarnya.