InsidePolitik—KPU Lampung memastikan hak pilih sebanyak 22.706 disabilitas di Pilkada Lampung.
Seperti diketahui, KPU Lampung telah menetapkan DPT Pilkada sebanyak 6.515.869 pemilih.
Dari jumlah itu, KPU Lampung juga telah memetakan pemilih disabilitas untuk pilkada serentak 2024. Totalnya mencapai 22.706 pemilih.
Rinciannya, disabilitas fisik 9.271 pemilih, disabilitas intelektual 1.486 pemilih, disabilitas netra 3.768 pemilih, disabilitas sensori wicara 3.987 pemilih, disabilitas rungu 1.407 pemilih, dan disabilitas netra 2.887 pemilih.
Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi Agus Riyanto mengatakan, KPU provinsi bersama dengan KPU 15 kabupaten/kota memastikan para pemilih disabilitas sudah terlayani secara pendataan pemilih. Selanjutnya, KPU akan fokus dalam melayani pemilih disabilitas pada saat hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
“Tentunya secara ramah (pilkada ramah disabilitas) baik secara akses dan pelayanan KPPS. Maupun sarana prasarana TPS yang memudahkan pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya,” ujar Agus.
Sementara, rincian DPT yakni 3.304.463 pemilih laki-laki dan 3.211.406 pemilih perempuan. Jumlah tersebut berasal dari 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.651 desa. Selain itu, terdapat total jumlah 13.282 TPS se Lampung.
Kemudian Agus menjelaskan, secara teknis proses pemungutan suara khususnya terkait pemilih disabilitas. KPU Lampung dan KPU Kabupaten/kota masih menunggu PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara pada TPS. Termasuk petunjuk teknisnya.