InsidePolitik–KPU Provinsi Lampung mulai melakukan penelitian dokumen persyaratan pasangan calon kepala daerah.
Seperti diketahui, ada dua pasangan cagub-cawagub yang maju di Pilgub Lampung.
Kedua pasangan tersebut yakni Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela dan Arinal Djunaidi-Sutono.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, proses pemeriksaan dan penelitian dokumen persyaratan calon kepala daerah dilakukan dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024.
“KPU mempunyai kewajiban melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan calon yang akan kami mulai lakukan pemeriksaan dan penelitiannya sampai dengan tanggal 4 September yang akan datang, nanti jika ada persyaratan dokumen yang belum benar maka akan ada masa perbaikan, penyerahan masa perbaikan, lalu penelitian hasil perbaikan,” kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami.
Dia juga menjelaskan, pada tanggal 13 September-14 September 2024 KPU akan mengumuman penetapan hasil penelitian terhadap persyaratan calon dan melakukan uji publik terhadap syarat calon dan tanggapan masukan masyarakat.
“Insya allah mudah-mudahan tanggal 22 September KPU Lampung akan melakukan rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, satu hari kemudian tanggal 23 September kami akan melakukan pengundian nomor urut, sekaligus mengumumkan nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Lampung,” jelasnya.
Dia berharap semua proses rangkaian tahapan Pilkada serentak 2024 di Lampung dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Tentu kita berharap ini bisa berjalan baik, lancar dan Pilkada di Provinsi Lampung dapat berjalan secara aman, damai dan demokratis,” katanya, mengakhiri.